Kebijakan Pemerintah Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
📅 Jumat, 12 Des 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiMenkeu menjelaskan, perubahan status dari yang sebelumnya non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP) membuat industri mendapatkan restitusi besar, meskipun merupakan sektor yang sudah mencatatkan keuntungan tinggi dari ekspor.
Ia menilai kondisi ini menciptakan efek seperti subsidi tidak langsung dari negara kepada pelaku usaha besar yang seharusnya tidak lagi membutuhkan dukungan fiskal.
Purbaya menyebut, restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.
Kebijakan bea keluar, kata dia, bukan ditujukan untuk menurunkan daya saing ekspor batu bara. Ia menjelaskan bahwa sebelum 2020, ketika batu bara masih berstatus non-BKP dan tidak menimbulkan restitusi besar, industri tetap mampu bersaing secara global, sehingga penerapan bea keluar hanya mengembalikan struktur fiskal sektor tersebut ke posisi semula.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pemaparannya, Purbaya juga menjelaskan bahwa instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!