Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan Pemerintah Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik

📅 Jumat, 12 Des 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kebijakan Pemerintah Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik Doc: istimewa
Ket. Regulasi Pajak - Penerapan Bea Keluar Batu Bara Diperlukan untuk Imbangi Restitusi PPN

Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak menyebabkan pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.

JAKARTA - Pemerintah diharapkan untuk menerbitkan aturan berdasarkan kebutuhan publik bukan kehendak oligarki. Sejumlah kalangan menyoroti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menekan penerimaan negara dari sektor batu bara.

Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) menyebabkan pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun. Akibatnya industri batu bara

bisa meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke Pemerintah sekitar 25 triliun rupiah per tahun.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan aturan di UU Ciptaker itu salah satu yang tidak kita harapkan karena ketidakpastian regulasi ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara.

Maka, papar Esther, sebaiknya kebijakan harus dikeluarkan secara sustain dan berkelanjutan. "Dengan adanya restitusi pajak ini mengakibatkan pemerintah kehilangan pendapatan sebesar 25 triliun rupiah, angka yang sangat besar," tegas Esther pada Koran Jakarta, Kamis (11/12), seraya menegaskan bahwa sebaiknya kebijakan dibuat berdasarkan public interest bukan oligarki interest.

Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB Suhartoko, mengatakan perubahan status batu bara dari bukan Barang Kena Pajak (non-BKP) menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdampak signifikan pada berbagai aspek, kehidupan terutama keuangan negara, biaya produksi industri, dan harga jual.

"Dampak utama dari kebijakan tersebut dalam jangka pendek akan menjadi beban restitusi pajak yang signifikan," ungkap Suhartoko

Keuntungan bagi industri batu bara, papar dia, perusahaan batu bara diuntungkan karena dapat mengkreditkan PPN masukan atas pembelian barang dan jasa terkait produksi, yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi pajak mereka.

Potensi Kenaikan Harga dan Biaya Produksi: PPN yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi berpotensi meningkatkan biaya produksi secara keseluruhan.

Beban PPN 10 persen ini, misalnya, ditanggung oleh pembeli domestik seperti PT PLN (Persero) untuk kebutuhan listrik nasional, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi tarif listrik atau biaya operasional PLN.

Diketahui, Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan resmi menyepakati sejumlah poin penting terkait kebijakan bea keluar dalam rapat kerja yang digelar di Senin (8/12) lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.

“Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya mengcover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP),” kata Purbaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.