UU Ciptaker Picu Pemerintah Beri Subsidi ke Industri Batubara
📅 Kamis, 11 Des 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiDosen Magister Ekonimi Terapan Unika Atma Jaya, YB Suhartoko mengatakan, perubahan status batu bara dari bukan Barang Kena Pajak (non-BKP) menjadi Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdampak signifikan pada berbagai aspek terutama keuangan negara, biaya produksi industri, dan harga jual.
“Dampak utama dari kebijakan tersebut dalam jangka pendek akan menjadi beban restitusi pajak yang signifikan,” ungkap Suhartoko.
Bagi industri batubara, perusahaan batubara diuntungkan karena dapat mengkreditkan PPN masukan atas pembelian barang dan jasa terkait produksi, yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi pajak mereka.
PPN yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi berpotensi meningkatkan biaya produksi secara keseluruhan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Beban PPN 10 persen ini, misalnya, ditanggung oleh pembeli domestik seperti PT. PLN (Persero) untuk kebutuhan listrik nasional, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi tarif listrik atau biaya operasional PLN.
Ketidakpastian Regulasi
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Esther Sri Astuti mengatakan, hal seperti itu, menjadi salah satu yang tidak diharapkan karena ketidakpastian regulasi tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara. Sebab itu, kebijakan sebaiknya harus dikeluarkan secara sustain dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dengan adanya restitusi pajak ini mengakibatkan pemerintah kehilangan pendapatan sebesar 25 triliun rupiah, angka yang sangat besar,”tegas Esther.
“Sebaiknya kebijakan didefinisikan berdasarkan public interest bukan oligarki interest,” kata Esther.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!