UU Ciptaker Picu Pemerintah Beri Subsidi ke Industri Batubara
📅 Kamis, 11 Des 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menekan penerimaan negara dari sektor batubara.
Perubahan status batubara menjadi barang kena pajak (BKP) menyebabkan pemerintah harus membayar restitusi pajak dalam jumlah sangat besar setiap tahun.
“Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batubara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya industri batubara bisa meminta restitusi Pajak Pertambagan Nilai (PPN) ke Pemerintah sekitar 25 triliun rupiah per tahun,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta baru-baru ini.
Meski perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi tinggi, nilai restitusi yang harus dibayarkan negara terbilang jumbo. Bahkan, menurutnya, pendapatan negara dari sektor batubara yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif akibat skema tersebut.
“Net income kita dari industri batubara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” papar Purbaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kondisi itu terangnya membuat negara seperti memberikan subsidi tidak langsung kepada industri yang sejatinya sudah memperoleh keuntungan besar. Kondisi itu bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.
“Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” kata Menkeu.
Oleh sebab itu, Pemerintah kini menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar batubara dan emas untuk mengurangi tekanan fiskal sekaligus memperbaiki struktur penerimaan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Purbaya menilai kebijakan tersebut tidak akan mengganggu daya saing industri di pasar global karena hanya mengembalikan skema seperti sebelum perubahan UU Ciptaker berlaku.
“Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing,” katanya.
Ia juga mengungkap salah satu dampak langsung dari besarnya restitusi batubara adalah turunnya penerimaan pajak tahun ini.
“Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar,” kata Menkeu.
Menkeu pun berencana memberlakukan pungutan bea keluar (BK) untuk emas dan batubara mulai 2026. Pemerintah juga menargetkan penerimaan sekitar 23 triliun rupiah setiap tahun dari pungutan bea keluar kedua komoditas tersebut, dengan rincian penerimaan BK emas sebesar 3 triliun rupiah dan BK batubara sebesar 20 triliun rupiah.
“Tambahan penerimaan ini akan kami gunakan pemerintah untuk menutup defisit APBN 2026,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!