Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Batam Beri Stimulus Pembebasan Denda PBB dari Tahun 1994

📅 Kamis, 11 Des 2025, 15:59 WIB | Oleh:
Pemkot Batam Beri Stimulus Pembebasan Denda PBB dari Tahun 1994 Doc: ANTARA/Amandine Nadja
Ket. Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah.

Batam -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memberi stimulus kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tertunggak dari tahun 1994 hingga 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan bahwa relaksasi berlaku mulai 9 hingga 24 Desember 2025.

“Kita berikan pembebasan denda pajak PBB kepada masyarakat untuk seluruh tunggakan sejak awal penerapan PBB-P2, yakni mulai tahun 1994 sampai tahun pajak 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Kamis.

Ia mengatakan bahwa stimulus ini diadakan dalam rangka Hari Jadi Kota Batam pada 18 Desember mendatang.

“Namun masyarakat harus memenuhi satu syarat utama. Mereka bisa memanfaatkan kebijakan ini apabila sudah melunasi PBB tahun 2025,” tambah dia.

Jika PBB 2025 telah dibayar, maka wajib pajak hanya perlu melunasi pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, tanpa dikenakan denda.

Sebaliknya, jika PBB 2025 belum dibayar, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Dalam kebijakan PBB 2025 sendiri, Pemkot Batam memberlakukan pembebasan PBB bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta.

“Jadi kalau dia nol itu berarti dia nilainya NJOP-nya di bawah 120 juta. Tetapi tunggakan sebelum kebijakan ini tetap harus dibayar pokoknya,” jelasnya.

Wajib pajak melakukan pembayaran pokok tunggakan melalui kanal pembayaran yang telah ditunjuk, seperti Bank Riau Kepri, Mandiri, dan BJB dan juga dengan QRIS melalui aplikasi POSPBB 2.0.

Raja juga mengatakan, fasilitas ini tidak dapat digabungkan dengan permohonan keringanan atau angsuran lain di luar ketentuan yang berlaku.

“Wajib pajak yang sudah membayar sebelum peraturan ini berlaku tidak dapat mengajukan restitusi,” katanya.

Apabila terjadi kelebihan bayar karena alasan tertentu, katanya, maka akan dikompensasikan pada tahun berikutnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Wali Kota Bogor Apresiasi P...
Advertisement
Mentan: Nilai Tukar Petani Tercatat Meningkat

Mentan: Nilai Tukar Petani Tercatat Meningkat

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.