Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Pati Nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

📅 Senin, 21 Sep 2026, 13:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bupati Pati Nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Doc: Antara
Ket. Bupati Pati nonaktif Sudewa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9).

Semarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewa, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam uraiannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati

Dalam kasus dugaan korupsi DJKA, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar

"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono itu.

Sementara dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, lanjut dia, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah daerah.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang harus dijalani setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.

Atas tuntutan tersebut, hakim mempersilakan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan ke depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
PBB Desak Investigasi Seran...
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

Presiden Prabowo Subianto dan Fadli Zon Bahas Percepatan Revitalisasi Museum dan Keraton.

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.