Pleno PBNU Putuskan Zulfa Mustofa Menjabat Pj Ketua Umum
📅 Rabu, 10 Des 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Rapat Pleno Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Zulfa Mustofa sebagai penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU menggantikan posisi Yahya Cholil Staquf yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12) malam.
“Penetapan pejabat Ketua Umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini, yaitu yang mulia Bapak K.H. Zulfa Mustofa,” ujar Rais Syuriyah PBNU, Muhammad Nuh.
Zulfa Mustofa sebelumnya merupakan Wakil Ketua Umum PBNU. Ia akan mengemban jabatan baru hingga muktamar yang rencananya digelar pada 2026.
"Oleh karena itu, beliau akan memimpin PBNU ini sebagai penjabat Ketua Umum melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan Muktamar yang Insya Allah akan dilaksanakan di 2026," ujarnya.
Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar mengatakan rapat Pleno ini adalah bagian dari proses yang harus dilalui oleh Syuriyah untuk kembali menguatkan supremasinya di struktur PBNU.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Alhamdulillah, malam ini sebagaimana kita maklumi adalah malam rapat Pleno sebagai proses-proses yang harus kita lewati untuk bagaimana kita sebagaimana awal kita sampaikan bahwa Syuriyah adalah merupakan owner dari Nahdlatul Ulama,” kata dia.
Dalam rapat pleno itu turut hadir Wakil Rais Aam Afifuddin Muhadjir, Wakil Rais Aam Anwar Iskandar, Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis, Rais Syuriyah PBNU Nasaruddin Umar, Ketua PBNU Fahrur Razi.
Kemudian, Waketum PBNU Zulfa Mustofa, Ketua PBNU sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Bendum PBNU Gudfan Arif, dan jajaran petinggi PBNU lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!