Polisi Tangkap 3 Provokator, Ajak Pengikut Akun Medsosnya Berbuat Rusuh
📅 Selasa, 09 Des 2025, 08:15 WIB | Oleh: Tim PenulisPasal 336 KUHP lama mengatur tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kejahatan yang menimbulkan bahaya umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!