Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 3 Provokator, Ajak Pengikut Akun Medsosnya Berbuat Rusuh

📅 Selasa, 09 Des 2025, 08:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pasal 336 KUHP lama mengatur tentang tindak pidana pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kejahatan yang menimbulkan bahaya umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Kelola Stres dengan Cukupi ...
Rona
X Hentikan Monetisasi bagi ...

Instagram Izinkan Ganti Musik pada Postingan Lama

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Instagram Izinkan Ganti Mus...

Menbud Ajak Masyarakat Rawat Bahasa dan Budaya

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menbud Ajak Masyarakat Rawa...
Nasional
Menko Perekonomian Dukung K...
Penyelamat Wajah Indonesia! Fajar/Fikri Sabet Gelar Juara China Open 2026 Lewat Drama Rubber Game

Penyelamat Wajah Indonesia! Fajar/Fikri Sabet Gelar Juara China Open 2026 Lewat Drama Rubber Game

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.