Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejaksaan Agung Diperintahkan Tangani Kasus-kasus Korupsi Besar

📅 Rabu, 03 Des 2025, 05:12 WIB | Oleh:
Kejaksaan Agung Diperintahkan Tangani Kasus-kasus Korupsi Besar Doc: ist
Ket. harus menangani korupsi besar

JAKARTA - Kejaksaan memenuhi amanat Presiden Prabowo Subianto untuk tidak takut dalam menindak kasus-kasus korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara. Tekanan ini disampaikan Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, Selasa. 

"Baru di era pemerintahan Presiden Prabowo ini betul-betul mengalami titik peningkatan yang signifikansinya luar biasa untuk pemulihan kerugian negara, kejahatan sumber daya alam, kejahatan korporasi, kejahatan sumber kekayaan hutan kita yang secara signifikan membantu meyakinkan rakyat bawah negara hadir untuk memberikan distribusi ekonomi yang berkeadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945," kata Barita dalam rapat Komisi III DPR bersama Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2019-2024 itu menyatakan Kejaksaan juga memperoleh kepercayaan publik yang sangat tinggi selama 4 tahun berturut-turut melalui survei LSI dan Indikator sebagai lembaga penegak hukum yang dipercayai masyarakat.

Pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan dari mulai 73,5 persen. Kejaksaan sebagai lembaga negara paling dipercayai nomor tiga dan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat.

Kepercayaan masyarakat yang tinggi ini, kata Barita, merupakan cerminan dari upaya Kejaksaan untuk melakukan transformasi menyeluruh sejak 1998 yang mencakup berbagai aspek, salah satunya penguatan landasan hukum. "Di sini kami menyampaikan bahwa sejak tahun 1998 Kejaksaan Republik Indonesia telah berupaya melakukan transformasi menyeluruh. Menurut kami, proses reformasi ini mencakup berbagai aspek krusial, seperti penguatan landasan hukum," ucapnya.

Menurut Barita, penguatan landasan hukum tersebut dari waktu ke waktu mengatur dan memperkuat fungsi, peranan, terutama penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana akan sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku pada 2026.

"Dalam sistem peradilan pidana kita yang nanti sinkron tentu dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan sebagai undang-undang yang akan berlaku pada Januari 2026," tuturnya. Dengan demikian, menurut Barita, pencapaian Kejaksaan dapat memperoleh kepercayaan yang tinggi disebabkan oleh Kejaksaan yang menjaga public trust sebagai indikator utama keberhasilan reformasi Kejaksaan.

"Menurut kami, salah satu yang juga tidak kalah penting adalah public trust sebagai fokus utama reformasi karena sebagaimana yang disampaikan oleh panja reformasi ini salah satu bagian penting adalah public trust. Oleh karena itu, public trust sebagai indikator utama kepercayaan publik untuk mengukur keberhasilan reformasi," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

24 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.