Sampah Liar Kembali Muncul, Pemkot Yogya Siapkan Sanksi Yustisi
📅 Selasa, 02 Des 2025, 17:20 WIB | Oleh: Eko S
Doc: Dok. Pemkot Yogyakarta
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menaruh perhatian serius pada persoalan sampah liar yang masih muncul di sejumlah titik, terutama di aliran sungai. Meski berbagai lokasi sudah dibersihkan, tumpukan sampah baru terus ditemukan sehingga mendorong Pemkot memperketat pengawasan dan menyiapkan langkah penindakan, mulai dari peringatan hingga sanksi yustisi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan kekecewaannya saat memantau kondisi Sungai Code di sekitar Bendung Mergangsan, Senin (1/12/2025). Ia menilai upaya pembersihan yang dilakukan pemerintah bersama berbagai pihak tidak dihargai karena setelah sungai dinormalisasi menggunakan alat berat, sampah kembali dibuang ke lokasi yang sama.
"Saya kecewa ya, karena apa? Saya ini sudah turun di sungai terus sudah kita bersihkan pakai backhoe segala. Nah, tapi ternyata setelah bersih, warga itu masih buang lagi di situ (sungai)," kata Hasto.
Ia menegaskan bahwa kemarahannya bukan karena tersinggung, tetapi karena pembuangan sampah liar merupakan tindakan yang merusak dan tidak bisa dibiarkan. Hasto juga mengingatkan bahwa Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bahkan ikut turun langsung saat kegiatan normalisasi Sungai Code, namun masih ada warga yang tetap membuang sampah ke aliran sungai.
"Inilah pentingnya rekonstruksi sosial itu, mengubah perilaku. Saya kira memang butuh perjuangan. Tapi ini (sampah liar) akan saya awasi sampai ketemu siapa yang membuang di sini. Saya minta untuk diintip dikejar itu ya untuk diberikan suatu pelajaran," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selama ini Pemkot Yogyakarta mendorong masyarakat terlibat dalam pengelolaan sampah melalui gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS), yang menekankan pemilahan sampah, pengolahan sampah organik, serta pengiriman residu ke depo melalui penggerobak.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan pihaknya terus melakukan monitoring, patroli, dan operasi yustisi di sejumlah wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Sejumlah kawasan seperti Danurejan, Gondokusuman, dan Umbulharjo menjadi titik pengawasan utama. Selain Sungai Code, sampah liar juga ditemukan di aliran sungai di perbatasan Kemantren Jetis dan Tegalrejo.
"Jadi lokasi yang ada di bantaran kali (sungai) ini akan menjadi salah satu fokus kami untuk patroli maupun pemantauan secara intensif," jelas Octo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan bahwa setelah tahap pembersihan bersama masyarakat selesai, Satpol PP akan melanjutkan dengan operasi yustisi sesuai tahapan, mulai dari imbauan, peringatan, hingga penindakan. Jika masyarakat tetap membuang sampah sembarangan, sanksi yustisi akan diterapkan sesuai peraturan daerah.
"Kalau masih bandel ada yang buang sampah di sungai ya nanti kita lakukan tindakan pro-yustisinya. Kita juga libatkan kelompok Kampung Panca Tertib di sekitarnya untuk ikut memantau dan memberikan edukasi ke masyarakat," katanya.
Menurut Octo, pelaku pembuangan sampah liar sering kali melempar sampah dari atas jembatan atau saat melintas dengan sepeda motor, misalnya ketika berangkat kerja atau pergi ke pasar. Ia juga menilai sebagian warga memilih membuang sampah ke sungai karena enggan membayar penggerobak, sehingga edukasi bagi masyarakat bantaran sungai harus diperkuat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!