KKP Ingatkan Pemanfaatan Ruang Laut Lengkapi KKPRL Jika Tak Ingin Disegel
📅 Sabtu, 29 Nov 2025, 23:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengawasan pemanfaatan ruang laut semakin ketat demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan iklim usaha yang sehat di ruang laut. Untuk itu, setiap kegiatan menetap di ruang laut harus mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) jika tidak ingin disegel.
Terbaru, KKP mengerahkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk menyegel kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (26/11). Penghentian sementara dilakukan pada PT. PSW selaku penanggung jawab usaha, karena tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Izin Reklamasi.
"Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, Tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Sabtu (29/11).
Ipunk yang saat itu terjun langsung memimpin penyegelan di Deli Serdang menambahkan, hasil pemeriksaan yang didukung dengan citra satelit menunjukkan besaran luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini sekitar 51,6 ha.
“Izin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya,” papar Ipunk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Atas pelanggaran PT. PSW, KKP menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Potensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif, yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT. PSW juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi,” pungkas Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya tata kelola ruang laut melalui perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih, dan aman bagi ekosistem.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!