DPR-Pemerintah Bahas RUU Penyesuaian Pidana
📅 Kamis, 27 Nov 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA – Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian hukum (Kemenkum) mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal.
Sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP.
“Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/11).
Dia menjelaskan sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal pidana denda.
Menurut dia, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII. “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi. Menurut dia, contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika.
Dia menjelaskan pidana minimum dihapus untuk narkotika karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit. “Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” jelasnya.
Selain itu, Eddy menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas. Selain itu, dia mengatakan bahwa jika pidana itu pidana denda tunggal, maka pidana denda tunggal diubah berdasarkan subjek hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam RUU tersebut, menurut dia, diatur juga kategori untuk denda sesuai dengan KUHP baru. “Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak Kategori II, berarti 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu dirubah menjadi paling banyak Kategori V. Kategori V itu sekitar 500 juta,” kata dia.
Selain itu, kategori denda juga bisa dikenakan didasarkan dengan keuntungan finansial. Jika pidana dilakukan perseorangan maka kategorinya lebih rendah dari pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Kemudian, dia menyebut jika pidana denda bersama-sama dengan pidana kurungan, berarti hal itu adalah pidana kumulasi. Untuk itu, pidana kurungan dihapus dan pidana denda disesuaikan berdasarkan ketentuan pidana denda tunggal.
Untuk pidana penjara, dia mengatakan bahwa jika pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda, maka ketentuan konversinya adalah pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif.
Saat ini, kata dia, banyak undang-undang di luar KUHP yang selalu memberikan pidana penjara dan pidana denda. Hal itu, kata dia, akan diubah dalam RUU Penyesuaian Pidana menjadi “pidana penjara dan/atau denda”.“Jadi memberikan kebebasan kepada hakim. Tetapi kita tidak perlu khawatir, karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!