KPK Tahan Dua Pejabat BUMN Terkait Dugaan Proyek Fiktif
📅 Rabu, 26 Nov 2025, 02:25 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Chairul Umam/RRI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PT PP) terkait dugaan korupsi proyek fiktif. Mereka, Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi EPC PT PP dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager Head of Finance & Human Capital Divisi EPC.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
“Hari ini KPK mengumumkan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan PT PP,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (25/11).
Mereka, akan ditahan selama 20 hari pertama. Mulai 25 November hingga 14 Desember 2025 di Rutan KPK Merah Putih.
Kasus ini bermula pada periode 2022–2023 saat Divisi EPC PT PP mengerjakan sejumlah proyek, baik mandiri maupun konsorsium. Pada Juni 2022, DM memerintahkan HNN menyiapkan dana Rp25 miliar untuk proyek Cisem.
Sebaiknya Anda baca juga:
Agar terlihat wajar, keduanya menggunakan vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya. Mereka, meminjam identitas office boy dan staf internal untuk membuat purchase order serta tagihan palsu.
Dana yang dibayarkan kepada vendor-vendor fiktif tersebut kemudian dicairkan kembali dan diterima DM serta HNN dalam bentuk valuta asing. Penyidik menemukan penggunaan vendor palsu lainnya memakai nama driver, office boy, hingga staf keuangan.
Nilai proyek fiktif tambahan Rp10,8 miliar. "Modus penggunaan vendor fiktif dilakukan berulang kali,” kata Asep.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kurun Juni 2022 hingga Maret 2023, terdapat sembilan proyek fiktif bernilai total Rp46,8 miliar. Daftar proyek fiktif tersebut antara lain:
1. Smelter Nikel Kolaka Rp25,3 miliar,
2. Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali Rp10,8 miliar,
3. Sulut-1 CFSPP Manado Rp4 miliar,
4. PSPP Portsite Timika Rp1,6 miliar,
5. MPP Paket 7: Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo Rp607 juta,
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!