KLH Periksa Kepala Daerah Bandung dan Jakarta
📅 Rabu, 26 Nov 2025, 19:00 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Saadatuddaraen
TANGERANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah di Bandung Raya serta lima wali kota di DKI Jakarta. Mereka diduga melakukan pencemaran yang mengarah pada tindak pidana lingkungan.
"Air sampahnya dimasukkan Sungai Citarum dan ini mempengaruhi banyak hal. Kami sudah tegur, kami sudah panggil Wali Kota Bandung," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Menurut dia, pemanggilan terhadap Wali Kota Bandung dalam rangka pemeriksaan sudah dilakukan Selasa (25/11). Hal ini menyusul pemanggilan Bupati Bandung.
"Pak Farhan, Wali Kota Bandung sudah kami periksa, sama Bupati Bandung juga akan kami panggil untuk diperiksa. Termasuk wali kota yang ada di DKI Jakarta," kata dia.
Kemudian, lima wali kota yang di DKI Jakarta dalam waktu segera akan dipanggil dari Tim Gakum Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka diminta untuk menjelaskan permasalahannya (pencenaran lingkungan).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini penting karena ini menyangkut pelayanan kelingkungan hidup untuk masyarakat yang cukup banyak. Pada minggu-minggu ini saya sudah minta Tim Gakum segera memanggil para wali kota yang ada di Jakarta," kata Hanif.
Ia mengatakan, lima wali kota itu untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan sampah di Jakarta. "Karena kita sudah kasih waktu satu tahun setengah ya sejak saya dilantik untuk melakukan pembenahan," ujar dia.
Diketahui, lima sungai utama di Jakarta yakni Sungai Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng dan Grogol tercemar berat. Berdasarkan riset Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK UI), ditemukan mayoritas limbah grey water atau limbah dari mencuci, mandi, dan memasak langsung dibuang ke sungai tanpa pengolahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Grey water yang belum terolah masih sangat tinggi. Yaitu 95 persen di Ciliwung dan 91 persen di Cipinang," ujar dia.
"Kemudian, 87 persen di Sunter, 62 persen di Cideng. Bahkan di Grogol itu 80 persen," ucap peneliti LEMTEK UI, Mochamad Adhiraga Pratama.
Pencemaran sungai juga diperparah aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pasar tradisional, rumah pemotongan hewan (RPH) unggas. Hingga peternakan yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!