Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Beri Rehabilitasi kepada Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 20:47 WIB | Oleh:
Presiden Beri Rehabilitasi kepada Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Doc: YouTube Sekretariat Presiden
Ket. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memberi keterangan di Kantor Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Surat keputusan rehabilitasi tersebut ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada Selasa (25/11).

Selain itu, Presiden juga memberikan rehabilitasi kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka masing-masing adalah Direktur Komersial dan Pelayanan dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan di BUMN yang sama.

"Alhamdulillah, Presiden telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi kepada tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Saat memberikan keterangan di Kantor Presiden, Dasco didampingi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dasco menambahkan keputusan pemberian rehabilitasi didasarkan pada aspirasi masyarakat melalui DPR.

"Melalui Komisi Hukum, DPR melakukan kajian terhadap kasus tersebut," ujar dia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan pemberian rehabilitasi sudah dibahas terlebih dahulu dalam rapat terbatas.

"Untuk selanjutnya kami memrosesnya sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku," ucap dia.

Ira sebelumnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono sama-sama dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, memberikan pendapat berbeda dari dua hakim lainnya pada persidangan tersebut. Menurut dia, Ira dan dua rekannya seharusnya dijatuhkan vonis bebas karena akuisisi tersebut merupakan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur kerugian negara pada kasus ini tidak terbukti secara meyakinkan.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," tegas dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Kemenperin Dorong Gen Z Kembangkan Industri Batik

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.