Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal Doc: istimewa
Ket. Bahlil Lahadalia Menteri ESDM - Banyak penambang yang melakukan penambangan tidak ada izinnya, tidak ada IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutannya)

Keberadaan tambang ilegal telah menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, merusak tata kelola pertambangan, serta berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak lingkungan. Penegasan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seusai melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11).

"Kami, di ESDM fokus menertibkan tambangnya. Banyak penambang yang melakukan penambangan tidak ada izinnya, tidak ada IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutannya)," kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11).

Seperti dikutip dari Antara, sejumlah temuan yang Bahlil paparkan adalah penambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun belum memiliki IPPKH.

Dengan demikian, pertambangan tersebut digolongkan sebagai pertambangan ilegal, meskipun sudah memiliki IUP.

Kegiatan pertambangan tanpa IPPKH tersebut lantas menyebabkan kawasan hutan dipenuhi oleh lubang-lubang dan mengalami kerusakan lingkungan.

"Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi," tutur dia.

Bahlil menyampaikan pertambangan ilegal tanpa IPPKH itu menjadi salah satu poin bahasan dalam ratas di Hambalang.

Ratas itu, sambung dia, membahas mengenai hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut.

Penertiban kawasan hutan pun dibagi menjadi dua fokus, yakni kawasan hutan yang terkait dengan perkebunan, serta kawasan hutan yang terkait dengan tambang.

"Kemarin, kami membahas betul, karena berbagai macam dinamika lapangan. Saya juga kan turun terus ke lapangan," ujar Bahlil.

Penegakan Hukum

Sejalan dengan itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga diminta Presiden Prabowo untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal.

"Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan," tulis akun Instagram resmi milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin di Jakarta, Senin.

Dalam teks yang diunggah akun tersebut, dijelaskan bahwa Presiden Prabowo menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berisi sebagai berikut : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...

Indonesia Turun Full Team Buat Kikis Kekuatan Vietnam

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.