Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Catatan Atas Kuhp dan Kuhap Nasional

📅 Senin, 24 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Merujuk pada ketentuan Pasal 53 Ayat (1) KUHP 2023, tampak jelas bahwa nilai keadilan lebih utama daripada nilai kepastian hukum dan keputusan terakhir dibebankan pada seorang Hakim. Nilai keadilan dimaksud dipastikan adalah setelah Hakim mempertimbangkan kesebelas faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP 2023.

Keberhasilan Hakim mengemban tugas yang diamanatkan KUHP 2023 tidaklah mudah, disebabkan antara lain kemampuan intelektualitas Hakim, serta sikap tidak memihak, integritas, dan akuntabilitas Hakim disertai moral Hakim harus lebih paripurna. Sedangkan tenggat waktu penyelesaian satu perkara pidana sangat terbatas antara lain disebabkan ketersediaan Hakim yang saat ini masih kurang dibandingkan dengan jumlah perkara terutama di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.