Catatan Atas Kuhp dan Kuhap Nasional
📅 Senin, 24 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim PenulisMerujuk pada ketentuan Pasal 53 Ayat (1) KUHP 2023, tampak jelas bahwa nilai keadilan lebih utama daripada nilai kepastian hukum dan keputusan terakhir dibebankan pada seorang Hakim. Nilai keadilan dimaksud dipastikan adalah setelah Hakim mempertimbangkan kesebelas faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP 2023.
Keberhasilan Hakim mengemban tugas yang diamanatkan KUHP 2023 tidaklah mudah, disebabkan antara lain kemampuan intelektualitas Hakim, serta sikap tidak memihak, integritas, dan akuntabilitas Hakim disertai moral Hakim harus lebih paripurna. Sedangkan tenggat waktu penyelesaian satu perkara pidana sangat terbatas antara lain disebabkan ketersediaan Hakim yang saat ini masih kurang dibandingkan dengan jumlah perkara terutama di tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!