Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Periksa Sembilan Biro Haji, KPK Dalami soal Proses Jual Beli Kuota Haji

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 07:43 WIB | Oleh:
Periksa Sembilan Biro Haji, KPK Dalami soal Proses Jual Beli Kuota Haji Doc: antara foto
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami layanan untuk jemaah haji saat memeriksa sembilan biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada 19 November 2025.

“Sejumlah PIHK dipanggil dan didalami terkait dengan proses jual beli kuota, termasuk layanan yang diberikan masing-masing PIHK kepada jamaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Budi mengatakan hasil pemeriksaan kepada sembilan biro haji tersebut akan diperiksa silang mengenai biaya yang dibayarkan tiap jemaah haji dengan biaya yang dikeluarkan oleh para biro haji.

“Mengapa kami butuh itu? Karena kami kaitkan dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Selain itu, karena kuota yang dikelola oleh PIHK ini adalah efek dari adanya diskresi yang bertentangan dengan ketentuan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kementerian Agama,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan sembilan biro haji yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni terdiri atas MSA selaku Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia, ITH selaku Direktur PT Aril Buana Wisata, dan WW selaku Direktur PT Albilad Universal.

Selanjutnya, SLM selaku Dirut PT Mideast Express, MH selaku Direktur PT Oranye Patria Wisata, ISM selaku Dirut PT Sakinah Tour and Travel, NBT selaku Direktur PT Asia Utama Wisata, SHD selaku Direktur PT Khalifa Wisata, serta LLM selaku Direktur PT Nabila Surabaya Perdana.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.