Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Baru Dilantik, Pejabat Jaksel Langsung Dapat Ultimatum: “Respons Aduan Warga Tanpa Tunggu Besok!”

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 03:45 WIB | Oleh:
Baru Dilantik, Pejabat Jaksel Langsung Dapat Ultimatum: “Respons Aduan Warga Tanpa Tunggu Besok!” Doc: ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan.
Ket. Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar memberikan pengarahan kepada para pejabat baru di Ruang Gelatik 1 Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/11).

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menegaskan agar para pejabat yang baru dilantik segera merespons setiap aduan warga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah itu.

Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menyampaikan, respons cepat menjadi kunci agar persoalan lingkungan dan layanan masyarakat dapat ditangani secara efektif.

"Bila ada warga yang mengadu gangguan lingkungan untuk segera ditindaklanjuti agar permasalahan dapat tertangani dengan baik," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar di Jakarta, Kamis.

Anwar mengatakan hal itu saat memberikan pengarahan kepada para pejabat baru di Ruang Gelatik 1 Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel).

Ia pun berharap para pejabat yang dilantik dapat meneruskan kinerja yang telah dibangun dengan baik oleh pejabat sebelumnya. Kemudian dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

"Mudah-mudahan para pejabat yang baru ini bisa menyesuaikan lingkungannya dan juga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan lancar,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 1.882 pejabat administrator, pengawas, ketua sub kelompok, fungsional serta kepala sekolah di lingkungan pemerintahan provinsi itu.

Pelantikan dan pengukuhan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Pramono mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terus mengembangkan kompetensi dan kinerjanya.

Pramono menjelaskan, seluruh proses promosi, rotasi dan mutasi jabatan mengacu pada ketentuan resmi, termasuk keputusan presiden, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan keputusan gubernur.

Pelantikan dilakukan melalui mekanisme pengangkatan pertama serta perpindahan dari jabatan lain, yang terdiri atas 20 jenis jabatan fungsional dari 14 perangkat daerah.

Sedangkan pejabat fungsional guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah negeri yang dilantik sebanyak 673 orang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.