Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamenkeu Tegaskan Perumahan Jadi Sektor Kunci dalam Mendorong Ekonomi Nasional

📅 Kamis, 20 Nov 2025, 17:40 WIB | Oleh: Tim Penulis

“Ada sembilan bank sudah melakukan transaksi repo SMF dengan Bank Indonesia. Dan Alhamdulillah, sudah masuk Rp299 miliar,” kata Destry.

Ia menyampaikan, perluasan underlying repo ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memungkinkan operasi moneter BI dilakukan melalui repo maupun reverse repo dengan instrumen surat berharga berkualitas tinggi.

Pada satu sisi, perluasan underlying ini memberi manfaat bagi pemegang obligasi SMF yang membutuhkan likuiditas tanpa harus menjual surat utangnya. Sementara di sisi lain bagi SMF, kemampuan obligasinya untuk direpokan ke BI dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat permintaan pasar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.