Atur Ketertiban Jalan, Polresta Yogyakarta Siapkan Mekanisme Penertiban Becak Motor
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 04:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta tengah menyiapkan skema penertiban becak motor (bentor) bersama Pemkot Yogyakarta setelah terbitnya surat edaran yang melarang operasional kendaraan roda tiga di wilayah setempat.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat di Yogyakarta, Rabu (19/11), mengatakan skema itu masih dibahas bersama Ditlantas Polda DIY.
"Sementara masih kita rapatkan dengan Ditlantas. Nanti, kalau sudah ada baru akan kami sampaikan apa langkah selanjutnya," ujar Alvian.
Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga, termasuk bentor dan bajaj, di wilayah kota.
Menurut Alvian, pola pengawasan maupun penindakan terkait tindaklanjut SE tersebut belum diputuskan karena proses koordinasi baru dimulai.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai setiap daerah bisa memiliki pendekatan berbeda sehingga keputusan atas aturan itu harus dirumuskan bersama kepolisian dan Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan.
"Pembahasan sudah sempat dilakukan, tapi belum bisa sekali. Mungkin nanti akan diproses lanjut," ucap dia.
Ia menambahkan bahwa saat ini jajaran masih mengumpulkan seluruh informasi yang dibutuhkan terkait bentor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Alvian juga membuka kemungkinan bahwa pertemuan lanjutan akan melibatkan Dishub Kota Yogyakarta serta perwakilan bentor dan bajaj.
Ia menegaskan pengawasan dalam SE merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara kepolisian berada pada ranah penegakan hukum.
"Kami juga tidak bisa langsung bertindak sendiri, kami harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!