Kepiluan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, Penganiayaan Keji Selalu Terjadi
📅 Rabu, 19 Nov 2025, 07:55 WIB | Oleh: SriyonoSebagai tindak lanjut, Atase Polri kemudian melakukan pengambilan sidik jari korban dan mengirimkannya ke Pusat Inafis dan Identifikasi (Pusident) Polri di Indonesia untuk penelusuran lebih lanjut.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa korban benar seorang WNI dan berdomisili di Temanggung. Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil tersebut, Polres Temanggung mendatangi alamat korban dan berhasil menemui pihak keluarga.
Dari hasil verifikasi, keluarga memberikan selembar foto lama yang kemudian dikonfirmasi oleh korban sebagai dirinya dan keluarganya. Identitas korban pun berhasil dipastikan secara sah.
Saat ini kasusnya sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat).
Sebaiknya Anda baca juga:
PMI asal Temanggung ini diduga menjadi korban eksploitasi/tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak akhir tahun 2004. Korban tidak pernah menerima gaji selama bekerja, sejak tiba di Malaysia hingga diselamatkan pada 19 Oktober 2025.
Korban juga tidak pernah terhubung dengan keluarga dan pihak luar, dan tidak memiliki kebebasan.
Dubes Hermono menyampaikan korban mengalami penyiksaan keji oleh majikannya. Dalam foto masa lalu, korban memiliki bibir yang utuh. Namun setelah mengalami penyiksaan, bibir korban menjadi sumbing atau cacat permanen.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya. Tubuhnya itu kurus kering dan selama bekerja di situ selain tidak digaji juga terus mengalami penyiksaan, dan ini saya kira suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia," kata Hermono.
Jalur Nonprosedural
Kasus penganiayaan kedua, dialami oleh PMI asal Sumatera Barat, yang bekerja di Malaysia sejak Februari 2025. Kasusnya baru saja terkuak pada Jumat, 14 November 2025 lalu.
Penganiayaan yang dialami korban asal Sumatera Barat oleh majikannya ini, tidak kalah kejam.
Berdasarkan data KBRI KL, korban masuk di Malaysia melalui jalur nonprosedural pada Februari 2025 lalu melalui jalur Ferry Dumai–Port Dickson.
Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk menjaga bayi kembar dari majikan yang merupakan pasangan suami dan istri yang tinggal di sebuah kondominium lantai 29, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!