Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri UMKM: Penyaluran KUR Rp238,7 Triliun hingga 15 November

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 08:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri UMKM: Penyaluran KUR Rp238,7 Triliun hingga 15 November Doc: ANTARA
Ket. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menuturkan bahwa realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp238,7 triliun per 15 November 2025, atau 83,2 persen dari target Rp286,61 triliun pada tahun ini.

“Per 15 November 2025, nilai penyaluran kurang lebih sudah Rp238 triliun atau 83 persen, artinya kami masih tinggal kurang lebih 17 persen lagi mencapai target yang sudah ditugaskan kepada kami,” katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11).

Ia mengatakan, 60,7 persen dari KUR yang telah disalurkan tersebut dialokasikan kepada sektor produksi, melebihi target yang ditetapkan sebesar 60 persen. Pihaknya pun optimistis alokasi KUR untuk sektor produksi dapat mencapai 61 persen pada Desember 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah UMKM penerima KUR yang telah naik kelas sepanjang tahun ini sudah melewati target 1,17 juta debitur.

“Sementara untuk memastikan ada tumbuh kembang ataupun naik kelas UMKM ini, alhamdulillah debitur graduasi (yang naik kelas) per 15 November ini melewati target yang sudah ditetapkan, yaitu 1.321.830 orang atau sekitar 112 persen dari target kita di awal,” tuturnya.

Meskipun begitu, Maman mengakui masih banyak keluhan sulitnya UMKM mengakses KUR, terutama mengenai persyaratan agunan serta data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Terkait agunan, ia menegaskan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan, tetapi pada kenyataannya ada petugas bank yang tetap meminta salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun sertifikat tanah dan bangunan.

“Itu semata-mata hanya untuk melakukan verifikasi atau (memberikan) tekanan psikologis kepada pihak debitur agar tidak terjadi moral hazard (ketidakjujuran), agar jangan sampai mereka itu menganggap sepele urusan utang piutang dengan pihak bank," katanya.

Namun, Kementerian UMKM tetap tegas melarang praktik tersebut sesuai aturan yang berlaku, serta memperketat pengawasan dan evaluasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi.

“Walau apa pun itu, kami dari Kementerian UMKM, karena memang ini sudah aturan, kami nggak akan mungkin keluar dari situ (regulasi yang ada). Jadi, kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya angka (pinjaman) Rp1 juta sampai Rp100 juta, tidak boleh dimintakan agunan,” ujar Maman Abdurrahman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.