Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Buronan Pemerintah China terkait Kasus Rp2,2 Triliun Ditangkap Imigrasi Indonesia di Nagoya, Batam

📅 Selasa, 18 Nov 2025, 14:25 WIB | Oleh:
Buronan Pemerintah China terkait Kasus Rp2,2 Triliun Ditangkap Imigrasi Indonesia di Nagoya, Batam Doc: antara foto
Ket. Buronan Pemerintah China ditangkap di kawasan Nagoya, Batam.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membekuk buronan pemerintah China, WZ (58), mantan direktur utama sebuah real estat yang diduga terlibat kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.

Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11), menjelaskan, WZ gagal melunasi pinjaman korporasinya, lalu melarikan di ke luar negeri. WZ lantas ditangkap atas dasar permintaan pemerintah China.

“Penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok atau China) di Jakarta. WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025,” kata Agus.

WZ telah ditetapkan oleh kepolisian China sebagai pelaku kejahatan keuangan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Namun, alih-alih menghadapi proses hukum, WZ kabur dari negaranya.

Menurut Agus, sebelum masuk ke Indonesia, WZ sempat berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025. WZ tiba di Indonesia pada 7 Oktober dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) dan menetap di Batam.

Berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar China di Jakarta, tim penindakan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam melakukan pemantauan secara intensif. “Tanpa perlawanan, WZ bisa diamankan oleh tim dari imigrasi,” tutur Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad mengatakan tidak ada info detail dari pemerintah China mengenai modus tindak pidana yang dilakukan oleh WZ.

Aswad menjelaskan, pihaknya menerima nota diplomatik dengan keterangan identitas WZ yang dikategorikan sebagai financial fugitive atau orang yang melarikan diri dari yurisdiksi hukum untuk menghindari proses peradilan terkait kejahatan keuangan.

“Nota diplomatik ini disampaikan ke Direktorat Jenderal [Imigrasi] per tanggal 11 November,” jelasnya.

Saat ini, WZ berstatus sebagai deteni untuk diperiksa lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah China untuk menindaklanjuti WZ sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme diplomatik yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Belajar merangkai kain batik di Semarang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.