Pemberantasan Judi Togel, Kapolda Papua Barat Daya Kerahkan Reskrimum
📅 Senin, 17 Nov 2025, 11:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo menginstruksikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Daya untuk segera menertibkan seluruh aktivitas judi toto gelap (togel) di wilayah hukumnya.
“Yang pastinya, kalau seperti itu nanti juga kami arahkan Dirkrimum untuk segera menindaklanjuti kasus itu,” ujar Brigjen Gatot Haribowo di Aimas, Senin.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas togel sudah menjadi perintah dari pimpinan pusat, sehingga seluruh jajaran harus mengambil langkah cepat dan terukur.
Menurutnya, keberadaan togel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat.
“Apalagi ini salah satu petunjuk langsung dari pimpinan pusat untuk penertiban kasus seperti ini,” katanya.
Meski mengakui adanya keterbatasan jumlah personel karena Polda Papua Barat Daya merupakan polda baru dan termuda di Indonesia, Brigjen Gatot menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi alasan untuk melemahkan komitmen penegakan hukum.
“Kami tidak akan berhenti di situ dan tidak menyerah. Kami akan berupaya maksimal, paling tidak memberikan tindakan atas setiap laporan yang masuk,” tegasnya.
Kapolda juga memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah Papua Barat Daya untuk bertindak aktif menertibkan praktik togel di daerah masing-masing.
“Baik Kapolres maupun Dirkrimum yang menangani togel supaya segera ambil langkah-langkah,” ujarnya.
Menurut dia, upaya ini merupakan komitmen Polda Papua Barat Daya untuk menjaga ketertiban dan memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!