Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkop Sebut Koperasi Simpan Pinjam Rawan Jadi Sasaran TPPU dan Pendanaan Terorisme

📅 Jumat, 14 Nov 2025, 17:05 WIB | Oleh:
Kemenkop Sebut Koperasi Simpan Pinjam Rawan Jadi Sasaran TPPU dan Pendanaan Terorisme Doc: antara foto
Ket. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian

JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan bahwa koperasi simpan pinjam rawan dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap potensi tersebut.

“(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer nasional,” kata Herbert dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11).

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi Dandy Bagus Ariyanto menegaskan, pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan koperasi terhadap regulasi pelaporan transaksi keuangan.

Dandy mengatakan, koperasi wajib melaporkan transaksi tunai di atas Rp500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, transaksi mencurigakan juga harus dilaporkan tanpa melihat jumlah nominal.

Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi kepada PPATK karena termasuk pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sejajar dengan perbankan, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga pembiayaan.

“Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp20 juta setiap hari, atau seorang PNS melakukan penyetoran Rp20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,” kata Dandy.

Ia menambahkan, pelaporan transaksi mencurigakan akan melindungi koperasi dari potensi aksi kriminal sekaligus menjaga citra koperasi di masyarakat.

“Dengan melaporkan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,” ujarnya.

Dandy tidak memberikan keterangan apakah sudah ada koperasi yang pernah menjadi target praktik TPPU maupun TPPT.

Lebih lanjut, Dandy menegaskan, koordinasi dengan PPATK terus dilakukan untuk mencegah koperasi dijadikan instrumen pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Ia menyatakan, Kemenkop juga memastikan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, khususnya yang berskala nasional atau primer nasional, tetap dijalankan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Penilaian ini disebut penting untuk menjaga keberlanjutan usaha koperasi sekaligus melindungi anggota dari risiko keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.