Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkop Sebut Koperasi Simpan Pinjam Rawan Jadi Sasaran TPPU dan Pendanaan Terorisme

📅 Jumat, 14 Nov 2025, 17:05 WIB | Oleh:
Kemenkop Sebut Koperasi Simpan Pinjam Rawan Jadi Sasaran TPPU dan Pendanaan Terorisme Doc: antara foto
Ket. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian

JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan bahwa koperasi simpan pinjam rawan dijadikan sasaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap potensi tersebut.

“(Pengawasan) ini dilakukan kepada koperasi-koperasi simpan pinjam khususnya yang skala nasional atau primer nasional,” kata Herbert dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11).

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi Dandy Bagus Ariyanto menegaskan, pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan koperasi terhadap regulasi pelaporan transaksi keuangan.

Dandy mengatakan, koperasi wajib melaporkan transaksi tunai di atas Rp500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, transaksi mencurigakan juga harus dilaporkan tanpa melihat jumlah nominal.

Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi kepada PPATK karena termasuk pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sejajar dengan perbankan, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga pembiayaan.

“Misalnya seorang mahasiswa menyetor Rp20 juta setiap hari, atau seorang PNS melakukan penyetoran Rp20 juta per hari. Itu mencurigakan dan wajib dilaporkan ke PPATK,” kata Dandy.

Ia menambahkan, pelaporan transaksi mencurigakan akan melindungi koperasi dari potensi aksi kriminal sekaligus menjaga citra koperasi di masyarakat.

“Dengan melaporkan, koperasi terlindungi dari aksi kriminal dan citra tetap terjaga,” ujarnya.

Dandy tidak memberikan keterangan apakah sudah ada koperasi yang pernah menjadi target praktik TPPU maupun TPPT.

Lebih lanjut, Dandy menegaskan, koordinasi dengan PPATK terus dilakukan untuk mencegah koperasi dijadikan instrumen pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Ia menyatakan, Kemenkop juga memastikan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, khususnya yang berskala nasional atau primer nasional, tetap dijalankan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Penilaian ini disebut penting untuk menjaga keberlanjutan usaha koperasi sekaligus melindungi anggota dari risiko keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.