Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banjarbaru Sahkan Empat Perda Sekaligus! Termasuk APBD 2026 dan Penataan Kota

📅 Jumat, 14 Nov 2025, 01:30 WIB | Oleh:
Banjarbaru Sahkan Empat Perda Sekaligus! Termasuk APBD 2026 dan Penataan Kota Doc: ANTARA/Yose Rizal
Ket. Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera didampingi unsur pimpinan menandatangani pengesahan Perda APBD 2026 dan tiga perda lain disaksikan Wakil Wali Kota Wartono pada rapat paripurna di gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (13/11).

BANAJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengesahkan empat peraturan daerah (perda), termasuk Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis.

Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi pelaksanaan program pembangunan dan penataan kota agar lebih tertib dan terarah.

Pengesahan keempat perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera bersama dua unsur pimpinan, serta dihadiri Wakil Wali Kota Wartono di Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis.

“Pengesahan empat raperda ini sudah melalui pembahasan bersama panitia khusus DPRD dan tim pembentukan perda Pemkot Banjarbaru, sehingga seluruh materi telah disepakati bersama,” ujar Rizky.

Ia menyebutkan, empat perda yang disahkan terdiri atas Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, serta Perda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Menurut Rizky, Perda APBD 2026 akan menjadi dasar hukum dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan pemerintah kota, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, termasuk di dalamnya pengelolaan pembiayaan pegawai.

“Sedangkan tiga perda lainnya diharapkan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama Perda Ormas dan Perda Penyelenggaraan Jalan Kota yang mendukung penataan kota agar lebih tertib dan terarah,” katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Rizana Mirza menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah menuntaskan pembahasan hingga pengesahan empat perda tersebut.

“Perda yang disepakati bersama menjadi payung hukum bagi pemerintah kota dalam melaksanakan berbagai kebijakan dan program di lapangan. Kami atas nama Pemkot Banjarbaru menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja samanya,” ujar Rizana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.