Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Pensiun
📅 Jumat, 14 Nov 2025, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisTetap Netral
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa kelembagaan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara, dan bukan di bawah kementerian.
Sebab, kata dia, Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu. Untuk itu, dia menilai bahwa posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat konstitusi. “Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian,” kata Rudianto saat forum diskusi “Dialektika Demokrasi” di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri. Di sisi lain, dia mengatakan bahwa upaya reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menilai langkah Presiden dalam membentuk tim percepatan reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!