Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Vonis di Jerman Guncang Industri AI: OpenAI Dinyatakan Langgar Hak Cipta

📅 Rabu, 12 Nov 2025, 19:55 WIB | Oleh:
Vonis di Jerman Guncang Industri AI: OpenAI Dinyatakan Langgar Hak Cipta Doc: Antara
Ket. Logo perusahaan teknologi AS OpenAI, pengembang ChatGPT.

Jakarta - Pengadilan di Jerman memutuskan bahwa chatbot ChatGPT milik perusahaan teknologi OpenAI telah melanggar undang-undang hak cipta Jerman dengan menggunakan lagu-lagu populer dari sejumlah musisi terkenal untuk melatih model kecerdasan buatannya (AI).

Dilansir dari The Guardian pada Rabu (12/11), pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan oleh lembaga pengelola hak cipta musik Jerman, Gesellschaft für musikalische Aufführungs- und mechanische Vervielfältigungsrechte (GEMA). Dalam gugatannya, GEMA menuding ChatGPT mengambil dan memanfaatkan lirik lagu berhak cipta dari artis tanpa izin.

GEMA, yang menaungi sekitar 100.000 komposer, penulis lagu, dan penerbit musik, mengajukan gugatan terhadap OpenAI pada November 2024. Kasus ini dianggap sebagai uji coba hukum di Eropa untuk menghentikan praktik pelatihan model AI menggunakan karya kreatif tanpa persetujuan pemilik hak cipta.

Pengadilan memerintahkan OpenAI untuk membayar ganti rugi yang jumlahnya tidak diungkapkan secara publik atas penggunaan materi berhak cipta tanpa izin. Perusahaan teknologi yang berbasis di San Francisco itu masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Perkara ini berfokus pada sembilan lagu Jerman terkenal yang digunakan ChatGPT untuk melatih model bahasanya, di antaranya “Männer” karya Herbert Grönemeyer yang dirilis pada 1984 dan “Atemlos Durch die Nacht” milik Helene Fischer yang populer saat Piala Dunia 2014.

Dalam pembelaannya, OpenAI menyatakan bahwa model AI-nya tidak menyimpan atau menyalin lagu tertentu, melainkan mempelajari pola dari data pelatihan secara keseluruhan.

Perusahaan juga berpendapat bahwa tanggung jawab hukum seharusnya ditanggung pengguna karena ChatGPT menghasilkan jawaban berdasarkan perintah mereka. Namun, pengadilan menolak klaim tersebut dan menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada pengembang AI.

Menanggapi keputusan pengadilan, OpenAI menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan banding.

“Putusan ini hanya mencakup sebagian kecil lirik dan tidak berdampak pada jutaan pengguna, bisnis, dan pengembang di Jerman yang menggunakan teknologi kami setiap hari,” kata OpenAI

Perusahaan itu menambahkan bahwa pihaknya menghormati hak para pencipta dan pemilik konten serta terus menjalin komunikasi dengan berbagai organisasi di seluruh dunia untuk memastikan teknologi AI dapat memberikan manfaat secara adil.

Kepala penasihat hukum GEMA, Kai Welp, menyambut baik keputusan itu dan mengatakan lembaganya berharap dapat bernegosiasi dengan OpenAI terkait mekanisme kompensasi bagi para pemegang hak cipta.

Sementara itu, Direktur Utama GEMA Tobias Holzmüller menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap karya manusia di era digital.

“Internet bukanlah toko swalayan, dan hasil karya manusia bukanlah templat gratis. Hari ini, kami telah menetapkan sebuah contoh yang melindungi dan memperjelas hak para pencipta: bahkan pengelola alat kecerdasan buatan seperti ChatGPT pun wajib mematuhi hukum hak cipta,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.