Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Akan Batasi Gim Daring

📅 Rabu, 12 Nov 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Akan Batasi Gim Daring Doc: Antara
Ket. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (ketiga dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai membuka International Conference on Cross-Cultural Religious Literacy (ICCCRL) di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2025).

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya siap membahas bersama lintas kementerian terkait arahan Istana yang meminta adanya pembatasan gim daring usai insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan setidaknya ada empat kementerian yang harus terlibat guna membahas permintaan Istana tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Nanti kami memang harus bicara lintas kementerian. Ini kan paling tidak melibatkan 4 kementerian ya. Kami di Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, kemudian KomDigi, kemudian Kementerian PPPA, dan juga Kementerian Agama. Paling tidak nanti kami harus duduk bersama membicarakan masalah ini,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai membuka International Conference on Cross-Cultural Religious Literacy (ICCCRL) atau Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta, Selasa (11/11).

Keterlibatan empat kementerian ini, lanjutnya, karena kewenangan mengatur media, termasuk pembatasan isi konten gim daring bukanlah ranah pihaknya sehingga sejauh ini Kemendikdasmen hanya dapat menyampaikan usulan terkait perlunya pembatasan akses terhadap konten gim daring yang negatif di kalangan anak-anak.

Beberapa waktu sebelumnya pihaknya juga sudah lebih dulu mengusulkan perlunya pembatasan akses terhadap gim daring, meskipun media tersebut memang membawa manfaat dalam proses pembelajaran peserta didik.

Mendikdasmen menilai akses peserta didik terhadap gim daring, khususnya yang memuat konten kekerasan dan ujaran kebencian, perlu dibatasi melalui regulasi mengingat sulit mengawasi anak-anak ketika mereka tengah memainkannya di dalam ruang privat, seperti kamar tidur.

Sebelumnya pada Minggu (9/11) Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan adanya pembatasan terhadap permainan daring menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta.

“Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh pengaruh dari game online,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Prasetyo menyebut Presiden Prabowo tengah memikirkan langkah-langkah untuk membatasi serta mencari solusi terhadap pengaruh negatif dari sejumlah permainan daring yang dinilai berpotensi berdampak buruk terhadap generasi muda. “Karena, tidak menutup kemungkinan game online ini ada beberapa yang di situ, ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa mempengaruhi generasi kita ke depan,” katanya.

Tunggu Arahan Presiden

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembatasan gim daring (online) menyusul insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada beberapa waktu lalu.

“Saya kira ini baru. Kami menunggu arahan berikut dari Presiden,” ujar Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi Raden Wijaya Kusumawardhana di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta, Selasa. “Apapun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti dari bu menteri saja yang akan menjawabnya,” ucap dia.

Menurut Wijaya, Komdigi juga bakal menyesuaikan regulasi yang sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi itu, kata dia, telah mengatur pembatasan tertentu terhadap sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak. Konten kekerasan termasuk kategori konten negatif yang harus dihindari di ruang digital, selain hoaks, pornografi, dan judi daring.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa batas-batas klasifikasi dan usia yang jelas harus diterapkan dan ditegakkan pada distribusi gim daring di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pagi Ini, PN Jaksel Gelar P...
Nasional
Rachmat Gobel Bakal Dimakam...
Ukir Sejarah, Muchova dan Noskova Ciptakan Final Sesama Petenis Ceko di Wimbledon

Ukir Sejarah, Muchova dan Noskova Ciptakan Final Sesama Petenis Ceko di Wimbledon

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
IHSG Hari Ini Panen Sentimen Positif
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.