Menkeu Beri Insentif Rp300 Miliar Daerah yang Berhasil Turunkan Stunting
📅 Rabu, 12 Nov 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif untuk daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pun mengalokasikan dana sebesar 300 miliar rupiah tahun ini untuk program insentif.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran, serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Aturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 10 November 2025.
“Untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” sebut aturan yang dikutip Selasa (11/11).
Insentif sebesar 300 miliar rupiah itu dibagikan kepada daerah yang masuk dalam peringkat terbaik meliputi 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik dan 9 kota terbaik. Rata-rata dari mereka diberikan insentif 5-6 miliar rupiah per daerah, kecuali Kabupaten Tangerang mendapatkan paling besar yakni 7,22 miliar rupiah, Kota Pasuruan 7,15 miliar rupiah dan Kota Madiun 7,1 miliar rupiah.
Dalam aturan tersebut, diatur jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan daerah. Belanja tersebut meliputi program pengelolaan pendidikan, program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program rehabilitasi sosial, serta program perlindungan dan jaminan sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, daerah juga diminta meningkatkan program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, program pengelolaan persampahan, hingga program pembinaan Keluarga Berencana (KB).
“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar 300 milar rupiah dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis bagian kedua aturan tersebut.
Penurunan Produktivitas
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengamat ekonomi dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Ermatry Hariani, mengatakan, pemerintah memang berkepentingan mengatasi stunting karena secara tidak langsung kondisi tersebut berdampak pada perekonomian.
“Kebijakan insentif ini ada benarnya karena stunting bisa menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara karena penurunan produktivitas dan pendapatan. Stunting menyebabkan biaya kesehatan meningkat, karena timbulnya berbagai masalah kesehatan, akibatnya anggaran dikeluarkan oleh pemerintah dan keluarga akan meningkat, konsumsi rumah tangganya tergerus,” kata Ermatry.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!