Buruh Jatim akan Usulkan UMK 2026 Naik 8-10%

Rabu, 12 Nov 2025, 10:25 WIB

SURABAYA – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan memulai pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada akhir November 2025.

​"​Unsur buruh berencana mengusulkan kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hidup pekerja yang meningkat, kenaikan harga BBM serta penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata ​Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur Pekerja, Ahmad Fauzi, di Surabaya, Selasa (11/11).

Ket. Foto: ​Ketua Dewan Pengupahan Jatim unsur Pekerja, Ahmad Fauzi, di Surabaya, Selasa (11/11). — Sumber: Koran Jakarta/ Selocahyo

Fauzi menjelaskan, penetapan UMP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK akan ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Dia menekankan bahwa perhitungan upah harus bergeser dari basis buruh lajang. “UMK seharusnya tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga,” tegas Fauzi.

​Fauzi mengakui usulan ini akan memicu perdebatan dengan pihak pengusaha (Apindo) yang menginginkan kenaikan yang lebih moderat, mengingat kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.

​Saat ini, Dewan Pengupahan masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar penghitungan resmi UMP dan UMK 2026.

​”Kami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan yang layak namun tetap menjaga keberlangsungan industri,” pungkasnya. 

  • UMK 2026

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.