Buruh Jatim akan Usulkan UMK 2026 Naik 8-10%
Rabu, 12 Nov 2025, 10:25 WIBSURABAYA â Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan memulai pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada akhir November 2025.
â"âUnsur buruh berencana mengusulkan kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Usulan ini didasarkan pada pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hidup pekerja yang meningkat, kenaikan harga BBM serta penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata âKetua Dewan Pengupahan Jatim unsur Pekerja, Ahmad Fauzi, di Surabaya, Selasa (11/11).
Fauzi menjelaskan, penetapan UMP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sementara UMK akan ditetapkan pada 15 Desember 2025.
Dia menekankan bahwa perhitungan upah harus bergeser dari basis buruh lajang. âUMK seharusnya tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga,â tegas Fauzi.
âFauzi mengakui usulan ini akan memicu perdebatan dengan pihak pengusaha (Apindo) yang menginginkan kenaikan yang lebih moderat, mengingat kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
âSaat ini, Dewan Pengupahan masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar penghitungan resmi UMP dan UMK 2026.
ââKami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan yang layak namun tetap menjaga keberlangsungan industri,â pungkasnya.Â
- UMK 2026
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Indonesia Bakal Kacau Balau jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan, Wamenkum: Semua Tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan Bisa Bebas
-
UMK Bekasi 2026 Tertinggi di Jawa Barat, Hampir Rp6 Juta!
-
Kukar Siapkan Potensi Investasi Hilirisasi sebagai Penyangga IKN
-
Polda DIY Intensifkan Patroli Gabungan Cegah Kriminalitas
-
Saat Masjid Jadi Pusat Wirausaha: Rempah Sangaji Hadirkan Harapan
-
UMK Lombok Tengah 2026 Ditetapkan RpRp2.741.256, Naik Rp141.000
-
UMK Batam 2026 Tembus Rp5,3 Juta, Tertinggi di Kepri saat Daerah Lain Masih Tertinggal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.