- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Tertibkan TPS ...
Pemprov DKI Tertibkan TPS Liar Kramat Jati Lokasi Gugurnya Damkar
Senin, 03 Agu 2026, 17:55 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pengangkutan sampah di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, pascakebakaran yang merenggut nyawa Kepala Regu Damkar Sektor Cipayung, Andriyono. Langkah tersebut dibarengi dengan pengetatan pengawasan untuk mencegah praktik pembuangan sampah ilegal kembali terjadi di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menjelaskan, lahan tersebut bukan merupakan TPS resmi, namun selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah secara ilegal hingga menyebabkan penumpukan dalam jumlah besar. Setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai melakukan pengangkutan sampah secara bertahap.
"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap," ujarnya.
Pengangkutan tahap pertama difokuskan pada area yang telah dinyatakan aman dan tidak terdampak kebakaran. Setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) memastikan lokasi bekas kebakaran aman, proses pengangkutan akan dilanjutkan hingga seluruh tumpukan sampah dapat dibersihkan.
Selain membersihkan lokasi, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan agar lahan tersebut tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP akan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut.
"Per Senin besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," katanya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah di lahan yang bukan peruntukannya. Upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta pemanfaatan fasilitas TPS 3R sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Peristiwa kebakaran di lokasi tersebut juga meninggalkan duka mendalam bagi jajaran Pemprov DKI Jakarta setelah Kepala Regu Damkar Sektor Cipayung, Andriyono, wafat saat menjalankan tugas pada Sabtu (2/8). Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus memastikan seluruh hak yang menjadi hak almarhum akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Gulkarmat, almarhum bertugas mencari sumber air untuk mendukung proses pemadaman ketika tiba-tiba mengeluhkan nyeri dada saat melakukan penyambungan selang. Rekan-rekannya segera memberikan pertolongan dan membawa almarhum ke Rumah Sakit Harapan Bunda, namun ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB dan diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
- damkar
- Pengelolaan Sampah
- Pemprov DKI Jakarta
- Gulkarmat DKI Jakarta
- DLH DKI Jakarta
- Bencana Kebakaran
- TPS Liar
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.