UMK Batam 2026 Tembus Rp5,3 Juta, Tertinggi di Kepri saat Daerah Lain Masih Tertinggal
Selasa, 23 Des 2025, 18:45 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi merampungkan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Hasil pleno tersebut menegaskan posisi Kota Batam sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kepri.
UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982 atau naik Rp368.382 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600. Kenaikan ini menjadikan Batam kembali unggul dalam peta pengupahan regional di Provinsi Kepri.
Penyesuaian UMK Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam formulasi tersebut, digunakan nilai alfa sebesar 0,7 yang merefleksikan kombinasi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa hasil pleno tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Seluruh mekanisme penetapan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Secara prinsip, seluruh kabupaten dan kota sudah menyampaikan usulan UMK, kecuali Kabupaten Natuna. Namun untuk rincian resmi besaran upah, akan disampaikan langsung oleh Pak Gubernur," ujar Diky, Selasa (23/12).
Selain Batam, Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.583.221. Angka tersebut naik sekitar Rp375.459 atau setara 8,92 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kabupaten Karimun menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.241.935 atau naik Rp285.460 dari tahun 2025. Selain UMK, Karimun juga menetapkan UMSK sebesar Rp4.248.268 dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.
Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.279.851 atau naik Rp194.932 atau sekitar 4,77 persen. Namun demikian, Anambas memutuskan tidak menetapkan UMSK karena kondisi pertumbuhan ekonomi daerah yang tercatat minus 5,6 persen.
Menurut Diky, jika UMSK tetap diformulasikan dalam kondisi tersebut, justru berpotensi menurunkan nilai upah. Oleh karena itu, penetapan UMSK di Anambas dinilai tidak relevan secara ekonomi.
Sementara itu, Kota Tanjungpinang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.789.980. Penetapan ini menggunakan nilai alfa 0,5 dengan kenaikan sekitar 5,37 persen dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Lingga juga menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.833.531. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,79 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Berbeda dengan daerah lain, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026. Keputusan tersebut diambil karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih berada dalam tren negatif.
Dengan tidak adanya usulan UMK, Kabupaten Natuna secara otomatis mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026. Nilai UMP Kepri sendiri berada di kisaran Rp3,7 juta dan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Diky menegaskan bahwa UMK dan UMSK 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan upah minimum hanya dapat dilakukan apabila terdapat usulan resmi dari pemerintah kabupaten atau kota.
"Tanpa adanya usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam regulasi," pungkas Diky.
- Kepri
- Upah Minimum
- Upah Minimum Kabupaten/Kota
- Pemprov Kepri
- UMK 2026
- Disnakertrans Kepri
- UMK Batam
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
James Milner Pecahkan Rekor Penampilan Terbanyak Liga Inggris di Usia 40 Tahun
-
Pemprov Kepri Mengamankan Cadangan Beras dengan Para Pebisnis
-
UMK Bekasi 2026 Tertinggi di Jawa Barat, Hampir Rp6 Juta!
-
UMK Lombok Tengah 2026 Ditetapkan RpRp2.741.256, Naik Rp141.000
-
Pasokan BBM-LPG Wilayah Luwu Raya Berangsur Pulih setelah Pemblokiran Jalan Trans Sulawesi Dibuka
-
Pasar Murah di Jayapura, 1.900 Paket Sembako Dijual Rp90 Ribu
-
Masyarakat Badui Siap Gelar Tradisi Seba di Lebak, Ungkapan Syukur Hasil Panen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.