Pemprov Sulteng Protes KORMI Nasional Usai Dicoret sebagai Tuan Rumah FORNAS 2027
Senin, 03 Agu 2026, 17:55 WIBPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional terkait pembatalan sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.
âApabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak surat keberatan ini diterima oleh Pengurus KORMI Nasional dan tidak memberikan klarifikasi langsung kepada Gubernur Sulawesi Tengah, maka kami Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia, baik secara perdata maupun administratif, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang, tanpa pemberitahuan lebih lanjut,â Demikian isi surat yang dikutip di Palu, Senin.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulteng Adiman saat dikonfirmasi membenarkan surat tersebut. Menurut dia, Pemprov Sulteng merasa keberatan dengan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulteng sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027.
Pemprov Sulteng menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak dan belum melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan Sulteng sebagai tuan rumah sebelumnya, telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan event olahraga masyarakat terbesar di Indonesia itu. Berbagai langkah persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menilai keputusan pencabutan tersebut mengabaikan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), karena diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atas berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, termasuk kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.
Selain aspek prosedural, Pemprov Sulteng menegaskan bahwa pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun material. Di antaranya menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, potensi kerugian atas investasi waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan selama tahap persiapan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.
Pemprov Sulteng meminta KORMI nasional untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026. Memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya. Membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan seluruh persoalan secara musyawarah.
- Tuan Rumah FORNAS
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.