Indonesia Bakal Kacau Balau jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan, Wamenkum: Semua Tahanan di Kepolisian dan Kejaksaan Bisa Bebas
Kamis, 18 Sep 2025, 19:40 WIBJAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera disahkan jika tidak ingin menimbulkan implikasi hukum, yakni semua tahanan bisa dibebaskan. Bisa dibayangkan itu sama saja kekacauan akan terjadi.
Dia mengatakan bahwa para tersangka yang ditahan kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama juga. Sedangkan KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.
âKalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan,â kata Eddy saat rapat membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang digelar Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Maka, Eddy mengatakan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Hal tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa KUHAP ditargetkan DPR akan selesai pada tahun ini. Namun, Komisi III DPR RI pun mendapatkan tuntutan dari publik untuk membahas RUU Perampasan Aset.
âAtas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025,â kata Bob.
RUU KUHAP merupakan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas Komisi III DPR RI. Saat ini, pembahasannya pun sudah hampir rampung karena telah selesai membahas daftar inventaris masalah dalam RUU tersebut.
Namun, Komisi III DPR RI juga masih terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut dari berbagai daerah sehingga RUU KUHAP pun belum disetujui untuk naik ke tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna.
- RUU KUHAP
- Wamenkum Eddy Hiariej
- Tahanan Bisa Bebas
- Wamenkum
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Humas KAI: Stasiun Jakarta Kota Jadi Simpul Transportasi
-
Dengar Suara Mahasiswa, DPR Tegaskan Generasi Muda Harus Terlibat dalam Penyusunan Undang-Undang
-
Konvoi Bantuan Turki Berhasil Masuk ke Gaza
-
Arsenal dan Tottenham Bersaing Rekrut Arda Guler dari Real Madrid
-
RUU KUHAP Wajib Disahkan Sekarang! Habiburokhman Bongkar Kelemahan Hukum: Warga Bisa Babak Belur Dulu Baru Dapat Pengacara!
-
Tunggu Rilis Data Penting, Jumat 19 September 2025
-
Agar Distribusi MBG Merata, Pemprov Kepri Susun Konsep Dapur SPPG Khusus di Pulau Kecil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.