UMK Lombok Tengah 2026 Ditetapkan RpRp2.741.256, Naik Rp141.000

Senin, 29 Des 2025, 09:33 WIB

LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 ditetapkan Rp2.741.256 atau naik Rp141.000 dari UMK 2025 sebesar Rp2.610.281.

"UMK ini berlaku mulai Januari 2026," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Perselisihan Disnakertrans Lombok Tengah M Syukron di Lombok Tengah, Senin (29/12).

Ket. Foto: Ilustrasi - Karyawan hotel di KEK Mandalika saat melayani tamu yang menginap di Lombok Tengah. — Sumber: ANTARA

Penetapan UMK Lombok Tengah ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dan penetapan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Lombok Tengah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Kenaikan UMK itu tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha," katanya

Terkait penetapan itu pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah agar melaksanakannya sesuai peraturan
perundang-undangan.

Perusahaan diharapkan membayar upah pekerja tidak lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan dan menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

"UMK ini diharapkan bisa menjadi acuan perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawan," katanya.

Ia mengatakan setelah ditetapkan UMK 2026 tersebut, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan maupun masyarakat, sehingga aturan tersebut disampaikan dilaksanakan.

"UMK ini diberlakukan untuk perusahaan besar. Untuk karyawan UMKM sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak seperti yang diatur dalam peraturan presiden," katanya.

Sementara itu, selama 2025 hingga saat ini tidak ada pengaduan terkait adanya perusahaan yang tidak penerapan UMK.

"Tahun ini belum ada laporan yang kami terima terkait perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025," katanya.

  • UMK 2026

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.