UMK Lombok Tengah 2026 Ditetapkan RpRp2.741.256, Naik Rp141.000

Senin, 29 Des 2025, 09:33 WIB

LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 ditetapkan Rp2.741.256 atau naik Rp141.000 dari UMK 2025 sebesar Rp2.610.281.

"UMK ini berlaku mulai Januari 2026," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Perselisihan Disnakertrans Lombok Tengah M Syukron di Lombok Tengah, Senin (29/12).

Ket. Foto: Ilustrasi - Karyawan hotel di KEK Mandalika saat melayani tamu yang menginap di Lombok Tengah. — Sumber: ANTARA

Penetapan UMK Lombok Tengah ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dan penetapan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Lombok Tengah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Kenaikan UMK itu tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha," katanya

Terkait penetapan itu pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah agar melaksanakannya sesuai peraturan
perundang-undangan.

Perusahaan diharapkan membayar upah pekerja tidak lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan dan menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

"UMK ini diharapkan bisa menjadi acuan perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawan," katanya.

Ia mengatakan setelah ditetapkan UMK 2026 tersebut, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan maupun masyarakat, sehingga aturan tersebut disampaikan dilaksanakan.

"UMK ini diberlakukan untuk perusahaan besar. Untuk karyawan UMKM sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak seperti yang diatur dalam peraturan presiden," katanya.

Sementara itu, selama 2025 hingga saat ini tidak ada pengaduan terkait adanya perusahaan yang tidak penerapan UMK.

"Tahun ini belum ada laporan yang kami terima terkait perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025," katanya.

  • UMK 2026

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.