Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Nikmati Transportasi Gratis di Jakarta, Ini Syarat dan Caranya

📅 Minggu, 09 Nov 2025, 15:45 WIB | Oleh:
Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Nikmati Transportasi Gratis di Jakarta, Ini Syarat dan Caranya Doc: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuat gebrakan baru dengan menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat. Kebijakan ini resmi disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perluasan manfaat agar semakin banyak warga bisa menikmati fasilitas transportasi publik tanpa biaya. Ia menegaskan bahwa para pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta kini dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis.

"Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan," ujar Gubernur Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Ia menambahkan, kartu tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi publik milik Pemprov DKI, mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, hingga Mikrotrans. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih banyak menggunakan transportasi publik dan meninggalkan kendaraan pribadi.

"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan," ucap Gubernur Pramono.

Ia menekankan, peningkatan jumlah pengguna transportasi umum juga akan berdampak langsung pada penurunan tingkat polusi dan kemacetan di Ibu Kota. "Kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia," tambahnya.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru di Jakarta. Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah menerbitkan Pergub Nomor 160 Tahun 2016 yang memberikan layanan Transjakarta gratis bagi 11 golongan masyarakat.

Pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, aturan tersebut mengalami perluasan menjadi 14 golongan dengan tiga kali revisi Pergub. Kala itu, pekerja dengan gaji satu kali UMP atau sekitar Rp5 juta juga sudah termasuk penerima manfaat layanan gratis tersebut.

Kini, dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, Pemprov DKI kembali memperluas cakupan penerima manfaat hingga 15 golongan. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengurangan kemacetan, tetapi juga membantu masyarakat dalam menekan pengeluaran bulanan untuk transportasi.

  • Pertama, melalui aplikasi TransJakarta. Calon penerima cukup mengunduh aplikasi resmi TransJakarta, lalu masuk ke menu Kartu Layanan Gratis. Setelah itu, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri, termasuk unggahan KTP dan dokumen pendukung sesuai kategori golongan. Setelah data diverifikasi, sistem akan melakukan validasi otomatis sebelum kartu diproduksi dan dikirim. Pengguna akan menerima kartu fisik maupun digital yang bisa langsung diaktifkan dan digunakan untuk perjalanan di semua moda transportasi terintegrasi.
  • Kedua, lewat Bank Jakarta. Jalur ini ditujukan bagi ASN dan pensiunan ASN Pemprov DKI, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), serta penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pendaftaran dilakukan di kantor cabang Bank Jakarta dengan membawa dokumen pendukung. Setelah lolos verifikasi, pemohon akan menerima kartu resmi yang terhubung dengan sistem transportasi massal DKI Jakarta. Kartu ini dapat dipakai tanpa batasan jam operasional di seluruh layanan MRT, LRT, Transjakarta, dan Mikrotrans.
  • Ketiga, pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bagi karyawan swasta, proses dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta atau Bank Jakarta. Pemohon harus menyertakan surat keterangan gaji maksimal Rp6,2 juta dan bukti kependudukan di wilayah DKI. Setelah disetujui, kartu ini berfungsi sebagai identitas penerima subsidi transportasi gratis, yang nantinya dapat digunakan di semua moda publik di bawah koordinasi JakLingko.

Program layanan angkutan umum massal gratis ini mencakup 15 golongan masyarakat. Di antaranya peserta KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial anak, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, PJLP dan pegawai non-ASN, ASN dan pensiunan, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, veteran, karyawan swasta bergaji rendah, tenaga pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, serta petugas lingkungan seperti Jumantik dan Karang Taruna.

Dengan sistem yang kini serba digital, Pemprov DKI menargetkan efisiensi pendaftaran dan pengawasan penggunaan kartu agar tepat sasaran. Selain meringankan beban transportasi hingga 30 persen dari pengeluaran bulanan, kebijakan ini juga menjadi langkah nyata Jakarta menuju kota ramah lingkungan dan bebas macet.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

50 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.