Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendag-Kemenkeu Satukan Langkah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

📅 Jumat, 07 Nov 2025, 21:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendag-Kemenkeu Satukan Langkah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal Doc: ANTARA/ Naufal Khoirulloh
Ket. Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta.

JAKARTA – Pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal menjadi penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus menjaga standar kesehatan dan keselamatan konsumen.

Maraknya praktik impor ilegal berpotensi menekan produksi lokal dan mengganggu keseimbangan pasar.

Oleh karena itu, penguatan pengawasan lintas kementerian, peningkatan penegakan hukum di pelabuhan, serta edukasi publik mengenai dampak ekonomi dan higienisnya menjadi langkah strategis guna menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

"Jadi, senang kalau seperti Pak Purbaya, saya sempat ngobrol juga sama Pak Purbaya. Jadi, senang kalau di Kemenkeu, (Direktorat Jenderal) Bea Cukai itu kan jadi bareng-bareng di dalam dan di luar," kata Budi di Jakarta, Jumat (7/11).

Ia menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurutnya, larangan terkait impor pakaian bekas sudah ada sejak lama, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengawasan.

Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post border atau di luar kawasan kepabeanan. Sedangkan Kemenkeu dari sisi dalam, atau border.

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag bukan terhadap pedagang pakaian bekas asal impor, tetapi pada importirnya.

"Makanya kemarin termasuk di Pak Purbaya, makanya bagus sih kalau dilakukan penyitaan-penyitaan itu. Jadi kalau misalnya di post-border bersih, terus di border nggak ada kan, berarti nggak akan ada impor ilegal. Kalau itu bisa jalan semua, bagus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

"Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).

Dirinya akan memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri, dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.

Purbaya mengatakan bahwa banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah dari situ, namun keuntungan yang mereka peroleh hanya bersifat jangka pendek dan secara jangka panjang mematikan industri domestik yang memberikan lapangan kerja kepada banyak masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.