Pegawai Swasta di Jakarta Kini Bisa Naik Berbagai Transportasi Umum Gratis
📅 Kamis, 06 Nov 2025, 15:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Koran Jakarta / Paundra Zakirulloh
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan transportasi umum gratis bagi pegawai swasta yang memiliki gaji maksimal Rp6,2 juta per bulan. Fasilitas ini berlaku untuk layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta selama enam bulan sebagai bagian dari program subsidi mobilitas warga.
Kebijakan tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Pemprov DKI menyatakan program ini dirancang untuk mengurangi beban transportasi pekerja sekaligus mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke moda publik.
Program ini merupakan kelanjutan dari skema Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang sebelumnya pernah diterapkan di masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Setelah itu program dilanjutkan oleh Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, dan kini diperluas di bawah pemerintahan Gubernur Pramono Anung.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa layanan gratis mencakup seluruh transportasi massal berbasis rel dan bus yang dikelola BUMD transportasi. Moda yang bisa digunakan meliputi Bus Rapid Transit TransJakarta, termasuk layanan pengumpan, integrasi, dan Transjabodetabek.
Layanan MRT Jakarta juga termasuk ke dalam fasilitas gratis yang bisa dinikmati peserta program. Selain itu mobilitas warga akan semakin terbantu dengan akses gratis Light Rail Transit Jakarta yang juga masuk dalam daftar moda penerima subsidi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov DKI memastikan layanan-layanan tersebut tetap beroperasi dengan standar pelayanan tinggi dan dapat diakses melalui sistem tiket non-tunai. Pemerintah ingin memastikan angkutan umum menjadi pilihan utama bagi pekerja di Jakarta.
Pergub 33/2025 menyebutkan terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menerima subsidi layanan transportasi massal tersebut. Salah satunya adalah pekerja swasta bergaji rendah yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan bagi pekerja swasta yang turut memutar roda ekonomi ibu kota.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami ingin memastikan pekerja sektor swasta dapat mengakses transportasi terjangkau untuk mendukung produktivitas mereka," ujar Pramono.
Ia menambahkan manfaat program ini tidak hanya soal keringanan biaya perjalanan. Pemerintah ingin menciptakan mobilitas yang efisien dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi yang menyebabkan kemacetan.
Pemprov DKI menilai pekerja swasta bergaji pas-pasan sangat rentan terhadap tekanan biaya hidup di Jakarta. Dengan fasilitas ini, mereka dapat menghemat pengeluaran agar dapat dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting.
Waktu berlaku gratis selama enam bulan dinilai cukup untuk mendorong adaptasi pekerja menggunakan transportasi umum secara rutin. Pemerintah berharap kebiasaan ini berlanjut agar situasi lalu lintas Jakarta semakin baik.
Proses pendaftaran bagi calon penerima akan dilakukan melalui platform digital seperti aplikasi JakLingko dan situs SmartCity Jakarta. Setelah melakukan pendaftaran, data pekerja akan diverifikasi untuk memastikan memenuhi syarat sebagai penerima KPJ.
Jika verifikasi dinyatakan lolos, peserta program akan diberikan kartu khusus atau kode QR yang digunakan untuk tap-in ketika naik layanan TransJakarta, MRT, atau LRT. Sistem ini dinilai efektif menjaga ketepatan data penerima manfaat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!