Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Catat! Ini Cara Blokir STNK Kendaraan secara Online

📅 Selasa, 04 Nov 2025, 18:45 WIB | Oleh:
Catat! Ini Cara Blokir STNK Kendaraan secara Online Doc: Freepik

JAKARTA - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan langkah penting bagi pemilik kendaraan yang telah menjual mobil atau motornya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru dan menghindari beban pajak progresif yang masih dibebankan kepada pemilik lama. Kini, proses pemblokiran STNK tidak lagi harus dilakukan langsung di kantor Samsat. Pemerintah telah menyediakan layanan daring yang memudahkan masyarakat melakukan pemblokiran dari mana saja.

Pemilik kendaraan cukup menyiapkan beberapa dokumen pendukung dan mengikuti prosedur di situs resmi pajak daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Langkah ini dinilai lebih efisien karena dapat dilakukan tanpa antre dan hanya membutuhkan perangkat gawai.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta bukti jual beli kendaraan. Jika proses dilakukan oleh pihak lain, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000. Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Setelah seluruh berkas siap, langkah berikutnya adalah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman Pajak Online Jakarta. Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih menu PKB → Pelayanan Blokir Kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang ingin diblokir. Semua dokumen pendukung diunggah ke sistem dan dikirim untuk diverifikasi. Jika data telah sesuai, proses pemblokiran akan selesai secara otomatis.

Perlu diketahui, setiap daerah memiliki mekanisme tersendiri. Pemilik kendaraan di luar Jakarta dapat menggunakan aplikasi atau situs resmi Samsat daerah masing-masing, seperti E-Samsat Jawa Timur atau Bapenda Jawa Barat.

Pemblokiran STNK membawa sejumlah manfaat. Selain mencegah pengenaan pajak progresif, langkah ini juga meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan, mempermudah proses balik nama bagi pemilik baru, serta membantu kepolisian memperbarui data kendaraan secara akurat. Dengan demikian, penegakan hukum lalu lintas pun dapat berjalan lebih efektif.

Sebaliknya, apabila STNK tidak diblokir, pemilik lama tetap akan tercatat sebagai penanggung jawab kendaraan. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi berupa tagihan pajak, denda, hingga surat tilang elektronik atas pelanggaran yang dilakukan pemilik baru. Karena itu, segera lakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual agar data kendaraan tetap valid dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif di kemudian hari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.