Catat! Ini Cara Blokir STNK Kendaraan secara Online
📅 Selasa, 04 Nov 2025, 18:45 WIB | Oleh: Reza Aditya Firdaus
Doc: Freepik
JAKARTA - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan langkah penting bagi pemilik kendaraan yang telah menjual mobil atau motornya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru dan menghindari beban pajak progresif yang masih dibebankan kepada pemilik lama. Kini, proses pemblokiran STNK tidak lagi harus dilakukan langsung di kantor Samsat. Pemerintah telah menyediakan layanan daring yang memudahkan masyarakat melakukan pemblokiran dari mana saja.
Pemilik kendaraan cukup menyiapkan beberapa dokumen pendukung dan mengikuti prosedur di situs resmi pajak daerah. Untuk wilayah DKI Jakarta, pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Langkah ini dinilai lebih efisien karena dapat dilakukan tanpa antre dan hanya membutuhkan perangkat gawai.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta bukti jual beli kendaraan. Jika proses dilakukan oleh pihak lain, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai Rp10.000. Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Setelah seluruh berkas siap, langkah berikutnya adalah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman Pajak Online Jakarta. Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih menu PKB → Pelayanan Blokir Kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang ingin diblokir. Semua dokumen pendukung diunggah ke sistem dan dikirim untuk diverifikasi. Jika data telah sesuai, proses pemblokiran akan selesai secara otomatis.
Perlu diketahui, setiap daerah memiliki mekanisme tersendiri. Pemilik kendaraan di luar Jakarta dapat menggunakan aplikasi atau situs resmi Samsat daerah masing-masing, seperti E-Samsat Jawa Timur atau Bapenda Jawa Barat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemblokiran STNK membawa sejumlah manfaat. Selain mencegah pengenaan pajak progresif, langkah ini juga meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan, mempermudah proses balik nama bagi pemilik baru, serta membantu kepolisian memperbarui data kendaraan secara akurat. Dengan demikian, penegakan hukum lalu lintas pun dapat berjalan lebih efektif.
Sebaliknya, apabila STNK tidak diblokir, pemilik lama tetap akan tercatat sebagai penanggung jawab kendaraan. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi berupa tagihan pajak, denda, hingga surat tilang elektronik atas pelanggaran yang dilakukan pemilik baru. Karena itu, segera lakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual agar data kendaraan tetap valid dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun administratif di kemudian hari.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!