Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Mendesak, DPRD DKI Soroti Ancaman Kekerasan Digital
📅 Senin, 03 Nov 2025, 17:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: DPRD DKI Jakarta
JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bersifat sangat mendesak. Ia menegaskan perubahan regulasi perlu dilakukan agar kebijakan perlindungan lebih relevan dalam menghadapi dinamika sosial yang semakin berkembang di era digital.
Menurut Aziz, bentuk kekerasan saat ini tidak lagi hanya terjadi secara fisik melainkan juga berbasis teknologi dan ruang maya. Hal itu membuat masyarakat membutuhkan aturan yang lebih mutakhir untuk mengikuti perubahan situasi serta tantangan di lapangan.
“Perda yang dibuat tahun 2011 itu sudah berusia 15 tahun.” ujar Aziz saat ditemui usai menghadiri Talkshow di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/11).
Ia menambahkan bahwa kekerasan berbasis daring semakin marak menimpa perempuan dan anak. Tekanan mental akibat pelecehan atau penindasan secara online dapat berdampak berat terhadap perkembangan psikologis korban.
Aziz menjelaskan banyak kasus anak yang terpapar cyberbullying berakhir pada depresi mendalam. Bahkan beberapa di antaranya memutuskan untuk mengakhiri hidup akibat tidak mampu menahan tekanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kasus seperti ini belum terakomodasi dalam Perda sebelumnya.” jelas Aziz.
Karena itu, ia meminta agar revisi Perda dilakukan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan tahan lama. Aturan ini diharapkan mampu mengantisipasi model-model kekerasan baru yang bisa muncul seiring perkembangan teknologi digital.
Aziz menegaskan bahwa revisi Perda harus memiliki jangkauan jauh ke depan. Ia berharap aturan yang baru bisa tetap relevan dan efektif melindungi masyarakat dalam kurun waktu panjang.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Bisa relevan 20 hingga 30 tahun ke depan.” kata dia.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan penting dalam memperkuat substansi Perda tersebut. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan Perda dapat berfungsi sebagai payung hukum yang kuat bagi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Perda bukan hanya simbol kebijakan pemerintah. Namun, harus benar-benar menjadi instrumen yang memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan bagi setiap perempuan dan anak di Jakarta.
Dengan pembahasan yang komprehensif, Perda hasil revisi nantinya diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan bentuk kekerasan di era modern. Kekerasan berbasis teknologi hingga kejahatan siber harus masuk dalam lingkup perlindungan yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Perda melindungi perempuan serta anak dari semua bentuk kekerasan.” terang Aziz.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan revisi Perda akan mengacu pada banyak referensi dan masukan dari para ahli serta lembaga perlindungan masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang dibuat tidak hanya kuat secara yuridis tetapi juga tepat sasaran dalam implementasinya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!