Satpol PP Harus Tindak Tegas Motor Naik Trotoar! DPRD DKI Minta Penertiban Total Demi Pejalan Kaki
📅 Minggu, 02 Nov 2025, 17:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: DPRD DKI Jakarta
JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merampas hak pejalan kaki di trotoar. Upaya tersebut mendorong terciptanya lalu lintas yang tertib dan perlindungan ruang publik yang ramah bagi semua warga.
Rekomendasi ini menjadi perhatian khusus dalam pembahasan Ranperda APBD DKI Jakarta 2026. Komisi A menilai masalah motor yang naik trotoar sudah cukup lama meresahkan masyarakat dan harus diatasi dengan langkah yang lebih agresif.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengatakan penegakan aturan harus berlandaskan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia menegaskan bahwa trotoar tidak boleh dipakai di luar fungsi utamanya sebagai area berjalan kaki.
Karena itu, ia meminta Satpol PP memperkuat kolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk memastikan penindakan berjalan efektif. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar tidak ada celah bagi pelanggar untuk mengulang kesalahan yang sama.
Menurut Kevin, penyalahgunaan trotoar bukan hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Kondisi tersebut juga berpotensi memicu penumpukan orang dan kendaraan yang bisa berdampak pada kemacetan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Bisa berimbas pada kemacetan,” ujar Kevin, Jumat (31/10).
Ia menilai patroli rutin harus menjadi agenda wajib aparat ketertiban di seluruh wilayah Jakarta. Patroli tersebut diperkuat dengan pemasangan rambu penghalang di titik-titik rawan pelanggaran.
Rambu itu harus berada di lokasi yang mudah terlihat agar masyarakat memahami batas-batas penggunaan trotoar. Edukasi publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penertiban kegiatan di ruang publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penegakan hukum, lanjut Kevin, harus dilaksanakan secara konsisten melalui sanksi yang memberikan efek jera. Namun, pendekatan persuasif tetap diperlukan dalam situasi tertentu agar sosialisasi berjalan lebih efektif.
“Perda No.8/2007 juga memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan bahu-bahu jalan di wilayah mana saja yang bisa dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima,” tukas dia.
Komisi A berharap pemerintah daerah tidak hanya bertumpu pada tindakan represif. Perlindungan hak pejalan kaki harus hadir melalui kebijakan yang menyeluruh dan disampaikan dengan cara yang mengedepankan pemahaman masyarakat.
Upaya ini sekaligus diharapkan mendorong perubahan budaya berlalu lintas di Jakarta. Pejalan kaki harus diperlakukan sebagai subjek utama pada trotoar yang merupakan fasilitas untuk mereka.
Dengan penindakan yang tegas dan edukasi yang masif, Jakarta diharapkan dapat memperkuat keamanan serta kenyamanan ruang publiknya. Ruang kota harus dikembalikan pada fungsinya agar mobilitas warga berjalan lebih tertib dan manusiawi.
Sinergi perangkat wilayah, aparat penegak aturan, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan penataan trotoar ke depannya. Komisi A menegaskan bahwa perubahan besar hanya akan terjadi jika seluruh pihak bergerak bersama menjaga ketertiban lalu lintas di Ibu Kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!