Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD Bali: Pembangunan Lift Kaca di Kelingking Beach Ditutup Sementara, Tunggu Penegakan Perda

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 16:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPRD Bali: Pembangunan Lift Kaca di Kelingking Beach Ditutup Sementara, Tunggu Penegakan Perda Doc: Antara Foto
Ket. Situasi lift kaca di tebing Pantai Kelingking Nusa Penida yang hari ini ditutup sementara Pansus TRAP DPRD Bali dan Satpol PP Bali, Klungkung, Jumat (31/10/2025).

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menutup sementara pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

“Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang oleh Satpol PP Bali ya dipastikan supaya jangan ada lagi kegiatan,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Klungkung, Jumat.

Ia menyampaikan bahwa pembangunan lift kaca berbahan besi setinggi 180 meter dari dasar jurang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Apalagi, pihak investor yaitu PT Bangun Nusa Properti (BNP) terbukti belum mengantongi sejumlah izin termasuk terkait mitigasi bencana dan keselamatan kerja.

“Kalau sampai ada kan pelanggaran itu kan bisa dipanggil ada pidananya itu ini kan sudah pro justitia sudah penegakan perda perlu dievaluasi,” ujar Made Supartha.

Selain izin-izin tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti bangunan lift kaca yang tidak menunjukkan arsitektur Bali, padahal sudah diatur Perda Bali Nomor 5 Tahun 2025, sehingga tak ada lagi alasan pemberian izin pembangunan dilanjutkan.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi turut menambahkan bahwa penutupan sementara pembangunan berdasarkan masukan sejumlah OPD Pemprov Bali yang terkait.

Salah satunya data Disnaker bahwa K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja belum dipenuhi sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pekerja dan pengunjung harian wisata.

Investor juga belum melakukan pengesahan gambar teknis dan izin pemasangan lift sehingga melanggar kewajiban administrasi.

“Sudah disampaikan ketua pansus tentu kami juga memutuskan untuk dihentikan sementara kegiatannya, untuk pengawasannya Satpol PP Klungkung saya minta pengawasan,” ujarnya.

“Saya minta pengawasan lebih lanjut jangan sampai kita pasang garis pol pp ini dibuka, kalau dibuka ada pidananya nanti kami laporkan polisi kalau aktifitas masih berlangsung atau dibuka paksa,” sambung Kepala Satpol PP Bali.

Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP) I Komang Suantara selaku pemilik proyek mengklaim bahwa proyek ini legal dan sesuai aturan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia bahkan menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.

Investor asal Tiongkok yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp200 miliar dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca dengan harapan mendongkrak PAD Klungkung dan membuka lapangan kerja baru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.