40 Tokoh Diusulkan ke Menbud, OC Kaligis: Pak Harto Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional
📅 Kamis, 30 Okt 2025, 15:44 WIB | Oleh: SriyonoDijelaskannya,di saat uang itu ditabung di Bank Paribas, due diligence atau Proses Pengkajian, telah dilakukan oleh petugas Bank. Danternyata uang Lamborgini itu uang bersih, bukan uang haram.
“Mengenai tuduhan pelanggaran Hak Azasi Manusia oleh Pak Harto. Kompas menyebut antara lain pelanggaran HAM Penembakan Misterius (1982-1985), Kasus Talangsari (1980), Kerusuhan Mei (1988), Trisakti, Pembantaian Dukun Santet (1998). Menjadi pertanyaan, siapa yang harus mulai penyidikan, mengumpulkan pelaku utama, pelaku serta, korban dan lain sebagainya. Yang pasti hak itu adalah urusan penyidik HAM, bila diakui bahwa Indonesia adalah negara hukum,” tukas penulis buku Praperadilan dalam Praktik, Praperadilan dalam Kenyataan, Praktik-praktik Peradilan Tata Usaha Negara (I-III), dan Terminal Hukum OC Kaligis.
Ditambahkannya, Peradilan Militer Kasus Trisakti telah dilakukan, dan bila golongan tertentu masih tidak puas, silahkan melakukan upaya hukum, sesuai hukum Indonesia.
“Pak Harto tidak pernah mengintervensi kasus kasus Pengadilan. Bahkan penegakan hukum di era reformasi, tidak berjalan mulus. Buktinya, kasus kasus pidana, korupsi yang menimpa oknum KPK tidak pernah ke pengadilan, sekalipun perkaranya telah dinyatakan P-21. Contohnya kasus pidana pembunuhan Novel Baswedan, kasus Korupsi Bibit-Chandra Hamzah, kasus pidana Bambang Widjojanto, Abraham Samad,” ujar Kaligis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ditambahkannya, di saat Peradilan Hak Azasi Manusia diundangkan, pihaknya punya kesempatan membela perkara HAM, terdakwa Abilio Soares, bekas Gubernur Timor Leste.
“Dalam putusan Peninjauan Kembali Abilio Soares, hakim membebaskan Abilio. Jadi seandainya memang Pak Harto melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia, seharusnya Penyidik Hak Azasi Manusia telah melakukan penyelidikan/ penyidikan Pro Justitia terhadap Pak Harto. Tuduhan pelanggaran HAM terhadap Pak Harto adalah narasi politik, tanpa bukti dimulainya penyidikan Pro Justitia,” ujar pengacara yang sudah berkarir di dunia hukum sejak tahun 1966 tersebut.
Dijelaskannya, dua kali, dirinya ke Organisasi HAM Dunia. Satu kali ke Strasbourg, Mahkamah HAM Uni Eropa untuk kasus pilot Garuda, saudara Moh.Said, dan lain kalinya ke Organisasi HAM Jenewa, pusat kegiatan komite Hak Azasi Manusia PBB, untuk masalah sakitnya Pak Harto. “Di kedua tempat itu sama sekali tidak terdengar narasi pelanggaran HAM yang dilakukan Pak Harto,” tegas Kaligis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di dunia internasional, pihaknya mencatat kurang lebih 45 bintang penghargaan/bintang jasa yang diberikan kepada Pak Harto, bukti bahwa dunia internasional menghargai kepemimpinannya. “Kini Pak Harto telah berpulang ke pangkuan Ilahi. Sebagai bangsa Indonesia yang beradab, tidak pantas memfitnah Pak Harto terus-menerus. Atas dasar uraian saya di atas, saya berkesimpulan, sudah sangat tepat Pak Harto diberi gelar Pahlawan Nasional,” jelas Kaligis yang banyak menangani kasus-kasus internasional seperti Kasus Australian Dairy Corporation, Muhammad Said di Belanda, Kebun Bunga di Melbourne, Garnett Investment di Guernsey Swiss, Sonora Foundation di Liechtenstein, dan Hendra Rahardja di Sydney.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!