Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Segel Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di Mandalika

📅 Rabu, 29 Okt 2025, 15:40 WIB | Oleh:
Kemenhut Segel Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di Mandalika  Doc: Kemenhut

JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyegel kegiatan pertambangan tanpa izin di Mandalika. Hal ini sebagai langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah pengawasan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu serta menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum.

Untuk lokasi di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), Ditjen Gakkumhut juga memperkuat koordinasi dengan instansi pertambangan dan pemda. Hal ini agar penanganan lintas kewenangan berjalan efektif dan terpadu.

Sebelumnya, Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah menelusuri lokasi tambang pada Minggu (25/10). Lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Hasil verifikasi awal menunjukkan aktivitas tambang rakyat di lahan APL sekitar empat hektare. Yang berbatasan langsung dengan kawasan TWA Gunung Prabu.

Sementara itu, di dalam kawasan TWA, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang sudah ditinggalkan tanpa adanya kegiatan aktif. Aktivitas serupa sebelumnya pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018.

“Sejak saat itu, langkah-langkah persuasif terus dilakukan kepada masyarakat sekitar. Selain itu kami juga menemukan aktivitas PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,” kata Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, Selasa (28/10).

Penertiban tengah dilakukan di wilayah tersebut dan di sejumlah lokasi lain yang terindikasi berada di kawasan hutan. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak.

Tahun-tahun sebelumnya operasi penertiban sudah dilakukan, namun aktivitas tambang ilegal kembali muncul. Untik itu diperlukan kolaboratif seluruh pihak, agar aktivitas PETI dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,” kata Aswin.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan praktik tambang ilegal.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi,” ucap dia.

“Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai ketentuan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujar Dwi melanjutkan.

Ia menambahkan, untuk lokasi di APL, Kementerian memperkuat sinkronisasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis. Hal ini agar penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.