Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

📅 Rabu, 29 Okt 2025, 10:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 Doc: Antara Foto
Ket. Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020

Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa.

Penahanan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Herwatan menuturkan bahwa penahanan terhadap SP didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, karena tindak pidana yang disangkakan kepada SP juga diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.

Sebelumnya, mantan Bupati Sleman SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 melalui surat perintah penetapan tersangka tertanggal 30 September 2025.

SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.