5 Kali Mangkir, Hakim Minta Hadirkan Paksa Dirut PT WKS di Sidang Sengketa Tambang Haltim
📅 Rabu, 29 Okt 2025, 22:45 WIB | Oleh: Sriyono“Kalau yang bersangkutan tidak hadir, bagaimana mungkin kita bisa menggali fakta sebenarnya terkait perjanjian itu?” kata Rolas.
Dugaan Persekongkolan
Dalam sidang yang sama, OC Kaligis juga menyinggung dugaan persekongkolan antara PT WKS dan PT Position dalam melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan dalih membuka jalan.
“Faktanya di lapangan, penggalian yang dilakukan bukan untuk pembangunan jalan, melainkan aktivitas penambangan nikel dan ore. Ini terlihat dari kedalaman dan bentuk galian yang jelas-jelas bukan kegiatan konstruksi,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Kaligis, perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dijadikan celah untuk melakukan penambangan tanpa izin yang sah dari pemegang IUP, yakni PT WKM.
Desak Penegakan Hukum
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang hadir memantau jalannya sidang, menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami melihat keterangan Prof. Abrar sangat objektif. Ia menegaskan bahwa PT Position seharusnya meminta izin kepada PT WKM sebagai pemegang IUP sebelum melakukan aktivitas di wilayah tersebut,” ujar Yohannes.
Ia menilai tindakan PT Position yang masuk ke area izin PT WKM tanpa koordinasi merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau mereka bekerja sama dengan PT WKS tanpa seizin PT WKM, itu jelas kesalahan. Tidak bisa masuk ke wilayah izin orang lain tanpa izin,” katanya.
Y
ohannes juga menegaskan, konflik antara PT WKM, PT WKS, dan PT Position tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat Maluku Utara yang terdampak secara sosial dan lingkungan.
“Kami bukan anti-tambang, tapi kami menolak praktik pertambangan ilegal yang merusak kehidupan sosial dan ekosistem di daerah kami. Tambang boleh hadir, tapi harus legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Majelis Hakim Diminta Tegas
Para pihak berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan kehadiran Direktur Utama PT WKS pada sidang berikutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!