Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

5 Kali Mangkir, Hakim Minta Hadirkan Paksa Dirut PT WKS di Sidang Sengketa Tambang Haltim

📅 Rabu, 29 Okt 2025, 22:45 WIB | Oleh:

“Kalau yang bersangkutan tidak hadir, bagaimana mungkin kita bisa menggali fakta sebenarnya terkait perjanjian itu?” kata Rolas.

Dugaan Persekongkolan 

Dalam sidang yang sama, OC Kaligis juga menyinggung dugaan persekongkolan antara PT WKS dan PT Position dalam melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan dalih membuka jalan.

“Faktanya di lapangan, penggalian yang dilakukan bukan untuk pembangunan jalan, melainkan aktivitas penambangan nikel dan ore. Ini terlihat dari kedalaman dan bentuk galian yang jelas-jelas bukan kegiatan konstruksi,” ujarnya.

Menurut Kaligis, perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dijadikan celah untuk melakukan penambangan tanpa izin yang sah dari pemegang IUP, yakni PT WKM.

Desak Penegakan Hukum

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohannes Masudede, yang hadir memantau jalannya sidang, menegaskan komitmennya mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami melihat keterangan Prof. Abrar sangat objektif. Ia menegaskan bahwa PT Position seharusnya meminta izin kepada PT WKM sebagai pemegang IUP sebelum melakukan aktivitas di wilayah tersebut,” ujar Yohannes.

Ia menilai tindakan PT Position yang masuk ke area izin PT WKM tanpa koordinasi merupakan pelanggaran hukum.
“Kalau mereka bekerja sama dengan PT WKS tanpa seizin PT WKM, itu jelas kesalahan. Tidak bisa masuk ke wilayah izin orang lain tanpa izin,” katanya.
Y

ohannes juga menegaskan, konflik antara PT WKM, PT WKS, dan PT Position tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat Maluku Utara yang terdampak secara sosial dan lingkungan.

“Kami bukan anti-tambang, tapi kami menolak praktik pertambangan ilegal yang merusak kehidupan sosial dan ekosistem di daerah kami. Tambang boleh hadir, tapi harus legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Majelis Hakim Diminta Tegas

Para pihak berharap majelis hakim dapat bersikap tegas dalam menegakkan hukum dengan memerintahkan kehadiran Direktur Utama PT WKS pada sidang berikutnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.