Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Badan Karantina Indonesia Perkuat Pengawasan pada Komoditas Impor

📅 Jumat, 24 Okt 2025, 07:40 WIB | Oleh:
Badan Karantina Indonesia Perkuat Pengawasan pada Komoditas Impor Doc: antara foto
Ket. Pemusnahan barang impor oleh Badan Karantina Indonesia.

JAKARTA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan untuk memastikan seluruh komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia bebas dari bakteri.

"Upaya ini dilakukan agar proses 'clearance' di tempat pemasukan menjadi lebih cepat, sekaligus menekan waktu tunggu atau 'dwelling time' dan biaya logistik menjadi lebih efisien,” kata Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Baratin, Abdul Rahman di Jakarta, Jumat (24/10).

Ia mengatakan hal ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait upaya memperkuat sistem ketahanan nasional melalui pertahanan hayati (biodefense) dan mendorong swasembada pangan serta kemandirian bangsa.

Dalam pengawasan, Barantin juga menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dalam penyelenggaraan karantina untuk pengawasan perdagangan daring (online) produk hewan, ikan dan tumbuhan, termasuk benih yang merupakan komoditas risiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK).

Pihaknya juga bersinergi dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) untuk memastikan setiap pengiriman komoditas antarwilayah terpenuhinya persyaratan peraturan perkarantinaan seperti kewajiban dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal.

Dia mengatakan bahwa kolaborasi ini menunjukkan semangat "Karantina Kuat, Indonesia Maju".

Barantin telah memusnahkan ribuan tanaman cabai dan mentimun yang terdeteksi positif mengandung OPTK jenis bakteri, yaitu Pseudomonas cichorii yang diduga benih dari Tiongkok yang masuk secara ilegal di Purwakarta, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa tindakan karantina ini merupakan bentuk ketegasan dan kehadiran negara untuk melindungi sumber daya hayati nasional sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Tindakan pemusnahan ini merupakan salah satu strategi untuk mencegah tersebarnya OPTK.

"Bila dibiarkan, organisme ini berpotensi menyerang berbagai komoditas penting dan strategis, seperti cabai, mentimun, tomat, kubis, melon, hingga tanaman hortikultura lainnya yang merupakan komoditas ekspor," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

PSG Gandeng Google, Gemini Resmi Jadi Asisten AI Klub

48 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...

Tren Mendaki "Tek Tok" Makan Korban, Malaysia Larang Jalur Berisiko

54 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...
Luar Negeri
Kenapa Ada Kebijakan Baru I...
Olahraga
Ini Klasemen Grup A Piala A...
Luar Negeri
Semoga Tidak Ada Korban Jiw...
Ekonomi
Diversifikasi Ekspor Jadi K...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.