Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Target 82,9 Juta Penerima MBG Akan Tercapai Maret 2026

📅 Rabu, 22 Okt 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Target 82,9 Juta Penerima MBG Akan Tercapai Maret 2026 Doc: Antara
Ket. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan target 82,9 juta penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprediksi terealisasi pada Maret 2026.

Menurutnya, target tersebut dapat tercapai setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG diterbitkan dalam waktu dekat. “Diperkirakan tahun 2026, Maret, kita sudah bisa mencapai 82,9 juta (penerima) dengan risiko, dengan harapan tidak ada risiko satu orang pun,” kata Zulhas, di Jakarta, Selasa (21/10).

Zulhas menyampaikan, pemerintah terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap tata kelola MBG. Ia memastikan bahwa tidak ada lagi seorang anak yang akan menjadi korban dari kelalaian penyediaan MBG.

Lebih lanjut, Zulhas telah mendapat penugasan untuk menjadi ketua tim dalam melakukan koordinasi antarinstansi, pemerintah pusat hingga daerah.

Selain itu, ia memastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG akan dilakukan semakin ketat. “Pengawasan tentu nanti sampai ke desa, itu di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, ada gubernur, bupati, punya wali kota, camat, sampai desa. Itu pengawasan, sehingga nanti puskesmas, dinas kesehatan bisa secara rutin melakukan evaluasi dipimpin langsung nanti sama pelaksana harian, Bu Nanik (Wakil Kepala BGN),” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program MBG sudah rampung.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meskipun saat ini sanksi tersebut sudah diberlakukan.

Sanksi tersebut, kata Dadan, berupa administratif termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.

Menanggapi kasus keracunan yang dikategorikan sebagai kejadian luar biasa di beberapa wilayah, BGN pun telah menghentikan sementara operasional 106 SPPG, dan baru 12 di antaranya yang diizinkan kembali beroperasi.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus ­keracunan. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Mutasi Polri, Pejabat Divpr...
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.